Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 23 September 2016

TIMBULNYA, HAPUSNYA HUTANG PAJAK DAN PENAGIHAN PAJAK



TIMBULNYA HUTANG PAJAK
ada 2 ajaran yang mengatur tmbulnya utang pajak :
1. Ajaran Formil
utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system.

2. Ajaran materil
utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.


HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak
lainnya yang terutang.
3. Daluwarsa (Daluwarsa diantikan sebagai daluwarsa penagihan).
Daluwarsa atau lewat waktu athlah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karenaditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokokpajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuanganWajib Pajak.



PENAGIHAN PAJAK
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penagihan pajak dibedakan menjadi dua jenis:
       Penagihan Pajak Pasif, yaitu penagihan pajak yg dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka akan dilaksanakan:
         Penagihan Pajak Aktif, merupakan kelanjutan penagihan pajak pasif dmn fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang.
Dasar penagihan pajak
-        Dasar (Objek) Penagihan Pajak (menurut UU KUP pasal 18) adalah:
-        Surat Tagihan Pajak (STP).
-        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
-        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
-        Surat Keputusan Pembetulan.
-        Surat Keputusan Keberatan.
-        Putusan Banding.
Yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan tidak dilunasi oleh wajib pajak. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan




Subjek penagihan pajak
Subjek Yang Ditagih adalah Penanggung Pajak:
-        Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yg bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-        Penanggung pajak orang pribadi adalah: wajib pajak, kuasanya, ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan.
-        Penanggung pajak bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan adalah: wali anak atau pengampunya.
-        Penanggung pajak badan adalah: para direksi, dewan komisaris, kuasa, mereka yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (misalnya: mereka yang berkuasa, menanda tangani cek, menanda tangani kontrak, dan para pemegang saham pengendali.
Objek dan pelaksana penagihan
Objek Yang Ditagih adalah Utang Pajak yakni jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan. Dalam hal timbul tindakan penagihan pajak maka utang pajak tersebut ditambah dengan biaya penagihan.
-        Biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lain-lain sehubungan dengan penagihan pajak.
Pelaksana Penagihan Pajak adalah Jurusita Pajak:
-        Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Saat penagihan pajak adalah setelah tanggal jatuh tempo pembayaran ada jumlah yang tidak atau kurang dibayar.


Daluarsa penagihan pajak
Daluarsa penagihan pajak adalah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Daluarsa penagihan tertangguh apabila:
-        Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
-        Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, seperti diajukannya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, diajukannya permohonan keberatan, atau WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya.
-        Diterbitkannya SKPKB/SKPKBT lewat masa 10 tahun jika WP dipidana dibidang perpajakan.









Senin, 19 September 2016

Tata Cara Pemungutan Pajak



Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.


b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.


c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak

a. Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3. Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
  1. wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
  2. wajib pajak bersifat pasif
  3. utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :
  1. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  2. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  3. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.







Senin, 12 September 2016

Macam-Macam Tarif Pajak

Tarif pajak proposional atau sebanding Tarif pajak proposional atau sebanding adalah besarnya sama seberapapun besarnya PKP (penghasilan kena pajak) maksudnya tarif pajak proposional menggunakan persentasi tetap seberapapun jumlah objek pajak.
Jadi bisa digabarkan bahwa besar pajak proposional berbanding lurus dengan jumlah objek pajak. Contohnya saja seperti pajak PPn (pajak pertambahan nilai) 10% dan PBB (pajak bumi dan bangunan) 0,5%  dari seberapapun jumlahnya.

Tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif adalah pajak yang semakin naik apabila pengenaan pajaknya semakin banyak. Contoh dari pajak progresif adalah pajak penghasilan (PPh) yang telah ditentukan sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar 0 sampai Rp 50.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 5% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan 6%.

Macam Macam Tarif Pajak Menurut Para Ahli Beserta Contohnya
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 15% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan 18%.

Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 25% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan %.

Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 500.000.000 sampai Rp …  maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 30% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan %.

Tarif pajak tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap.

Contohnya adalah paajak materai atau bea materai yang besar tarifnya tidak berubah dengan tariff senilai Rp 3.000 atau Rp 6.000.

Tarif pajak regresif atau pajak degresif 

Tarif pajak regresif atau pajak degresif  adalah tarfi pajak yang dimana persentasinya akan semakin kecil atau berkurang ketika jumlah objek yang akan dipajakan semakin besar atau PKP (penghasilan kena pajak) .

Contohnya saja seperti bea cukai. Hal ini dimaksudkan untuk memicu agar lebih meningkatkan perdagangan ingternasional (ekspor dan impor).

Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara 0 sampai Rp 25.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 15%

Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 25.000.000  sampai Rp 50.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 12, 5%

Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 50.000.000  sampai  Rp 100.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 10%

Sabtu, 03 September 2016

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Perspektif Pajak
Perspektif Pajak via staticflickr.com

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak via cfo-india.in

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Jenis Pajak
Jenis Pajak via mmbiztoday.com

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.