Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 02 Oktober 2016

PENGERTIAN NPWP, DASAR HUKUM, FUNGSI DAN PENDAFTARAN NPWP



Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak |
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :

|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

Dasar Hukum Pembuatan NPWP

Kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Namun, tidak semua orang bekerja wajib memiliki NPWP. Pengecualian bagi yang memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp2.000.000 tidak perlu repot mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ataupun terbebani dengan Kewajiban Pajak Penghasilan ini. Namun, tahun 2015 ini, pemerintah juga berencana menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun alias Wajib Pajak dengan pendapatan bulanan Rp3.000.000 tidak perlu terbebani oleh pajak.

Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
    pengawasan administrasi perpajakan.

Pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.

Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
– Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
  wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat
  usaha mulai dijalankan.
– Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak
  melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu
  bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib
  mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
  Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi
  perpajakan.


Senin, 26 September 2016

PENGERTIAN PAJAK MENURUT HUKUM ISLAM




Pengertian Pajak Menurut Para Ulama, sebagai berikut :
Pengertian Pajak Menurut Pendapat Yusuf Qardhawi adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.

Menurut Gazi Inayah, Pengertian Pajak ialah kewajiban unuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Dalam hal ini Ketentuan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan si pemilik harta dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.

Abdul Qadim Zallum mengungkapkan bahwa Pengertian Pajak merupakan harta yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitu mal tidak ada uang atau harta.

Berdasarkan Pengertian pajak diatas, terdapat lima unsur pokok yang merupakan unsur penting yang harus terdapat dalam ketentuan pajak menurut syariat, yaitu sebagai berikut :

1. Diwajibkan oleh Allah swt.
2. Objeknya adalah harta (al-Mal).
3. Subjeknya kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), dalam hal ini tidak termasuk non-Muslim.
4. Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka (kaum muslim) saja.
5. Diberlakukan karena adanya kondisi darurat (khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri.


Kelima unsur dasar tersebut, sejalan dengan prinsip-prinsip penerimaan negara menurut Sistem Ekonomi Islam, yaitu harus memenuhi empat unsur :
1. Harus adanya nash (Alquran dan Hadis) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2. Adanya pemisahan sumber penerimaan pajak dari kaum Muslim dan non-Muslim.
3. Sistem pemungutan pajak dan zakat haruslah menjamin bahwa hanya golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.
4. Adanya tuntutan kepentingan umum.
Dari Definisi yang diungkapkan diatas, jelas terlihat Pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri (penguasa atau pemerintah) sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, karena kekosongan atau kekurangan harta atau kekayaan, dapat dihapus jika keadaan harta atau kekayaan sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu dilakukan.

Sekian ulasan mengeni pengertian pajak dalam islam, semoga tulisan saya mengenai pengertian pajak dalam islam dapat bermanfaat.
Sumber: Buku yang dipakai dalam Penulisan Pengertian Pajak Dalam Islam :
– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Gambar Pengertian Pajak Dalam Islam
Gambar Pengertian Pajak Dalam Islam


Sabtu, 24 September 2016

PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK



1.    Umum
       Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.

2.    Syarat-syarat Penghapusan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa:
a.   
NPWP dapat dihapuskan apabila:
i.    Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
ii.   Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
iii.  Warisan yang sudah selesai dibagi.
iv.  Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang
       berlaku.
v.    Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha
       Tetap.
vi.   Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak
       memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
b.    PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah
i.   
 Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain
ii.    Bubar
iii.   Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
iv.   Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran
       bruto untuk pengusaha kecil.

3.    Tata Cara Penghapusan
Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak ,yaitu dengan cara :
a)    Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor
penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah :
i.    Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya
      dalam hal wajib pajak meniggal dunia.
ii.   Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.

b)    Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak    dimana wajib pajak terdaftar dalam hal :
i.    Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau
      fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan
      dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
ii.   Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
      tetap.
iii.  Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

c)    Menyertakan lampiran :
i.    Untuk penghapusan NPWP Perseorangan
•    Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal
      dunia.
•    Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP
      suami,apabila menyangkut wanita kawin.
•    Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut
      tentang warisan yang telah selesai dibagi.
•    Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri.
ii.  Untuk penghapusan NPWP badan
•    Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut
      pembubaran.
•    Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak
     memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.

d)    Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya.

e)    Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena:
•    Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau
      tidak mempunyai ahli waris.
•    Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
•    Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
•    Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan