Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 08 November 2016

PENGERTIAN DAN BESARNYA PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian PTKP adalah :
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2016, 2015 dan 2014 terdiri dari :

Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2016 :
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2016 sebagai berikut :
  • Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
PTKP ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Contoh :
  • PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
  • Tanggal 1 Pebruari Tahun 2016 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Aditya mulai 1 Pebruari 2016 memiliki 2 (dua) anak.
  • PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2016 adalah  tetap status Kawin anak 1 (satu). 
Penerapan PTKP Tahun 2016 untuk satu tahun :

PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
54.000.000
58.500.000
63.000.000
67.500.000

Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
  • TK/0  :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar  54.000.000.
  • TK/1  :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar  58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2  :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar  63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3  :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar  67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
58.500.000
63.000.000
67.500.000
72.000.000

Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
  • K/0  :
Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1  :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000  (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/2  :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3  :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja / Usaha
112.500.000
117.000.000
121.500.000
126.000.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
  • K/I/1  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak  2015
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2015 sebagai berikut :
  • Rp  36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2015
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
  • PTKP Tuan Aditya Tahun 2014 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
  • Tanggal 5 Maret Tahun 2015 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki.
  • PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah  tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan PTKP Tahun 2015 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
36.000.000
39.000.000
42.000.000
45.000.000

Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  •  TK/0  :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar  36.000.000.
  •  TK/1  :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar  39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000)
  •  TK/2  :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar  42.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
  • TK/3  :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar  45.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
39.000.000
42.000.000
45.000.000
48.000.000

Penjelasan :
  • K/0  :
 Kawin tidak ada tanggungan 39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 )
  • K/1  :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 42.000.000  (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000)
  • K/2  :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 45.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000)
  • K/3  :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 48.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja/Usaha
75.000.000
78.000.000
81.000.000
84.000.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 75.000.000 ( 36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 )
  • K/I/1 :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 78.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 +3.000.000)
  • K/I/2  :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 81.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 +3.000.000+3.000.000)
  • K/I/3  :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 84.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak  2014 dan 2013 
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2014 dan 2013 sebagai berikut :
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; 
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; 
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan; 
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan 2013
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2014 Tuan Tugiyo status Kawin anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2014 Isteri Tuan Tugiyo melahirkan anak.
PTKP Tahun 2014 untuk status Tuan Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2014 dan 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
24.300.000
26.325.000
28.350.000
30.375.000

Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  • TK/0  = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 ) 
  • TK/1  = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000) 
  • TK/2  =Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000) 
  • TK/3  = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
26.325.000
28.350.000
30.375.000
32.400.000

Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
  • K/0  = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) 
  • K/1  = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000) 
  • K/2  = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000) 
  • K/3  = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja/Usaha
50.625.00
52.650.000
54.675.000
56.700.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami) 
  • K/I/0  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) 
  • K/I/1  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000) 
  • K/I/2  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000) 
  • K/I/3  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000 +2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)

Kamis, 03 November 2016

SURAT KETETAPAN PAJAK

A.Pengertian SKP
Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
B.Jenis-jenis SKP 
     Terdapat empat jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
·                        Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
·                        
             Penerbitan SKPKB
Menurut  No.28 Tahun 2007 Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
a.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
b.      Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 
c.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d.      Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatn tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang ;atau,
e.       kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
·        Sanksi Administrasi
a.       Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak  terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b.      Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
ü  50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
ü  100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
ü  100% dari PPN dan PPn BM yang  tidak atau kurang bayar
·        Fungsi SKPKB
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi
c.       Alat untuk menagih
 
2.      Surat Ketetapan Pajak Nihil
·        Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
·        Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan .Penerbitan SKPKBT ini didasarkan pada :
·        Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
·        Hasil penelitian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi  berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
 
4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
·        Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak  (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

·        Hasil pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang diabayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP)
·        Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 17B UU KUP) terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Rabu, 19 Oktober 2016

BATAS WAKTU PELAPORAN SPT & PEMBAYARAN PAJAK


Batas Waktu atau Jatuh Tempo Pelaporan SPT
Batas Waktu atau jatuh tempo SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya, jadi batas waktu penyampaian spt tahunan orang pribadi tahun pajak 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016
Batas Waktu atau jatuh tempo SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya, jadi batas waktu penyampaian spt tahunan badan tahun pajak 2015 adalah tanggal 30 April 2016
Bagaimana jika pada tanggal jatuh tempo tersebut adalah hari libur nasional atau bukan hari kerja? Biasanya Kantor Pelayanan Pajak akan tetap buka walaupun pada hari libur khusus untuk spt tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT Masa :
  1. PPh Pasal 21/26, 23/26, 25, 15 dan 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh : PPh Pasal 21 masa februari 2016 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 Maret 2016 .
  2. PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bea Cukai adalah hari kerja terakhir minggu berikutnya
  3. PPh Pasal 22 bendahara pemerintah adalah tanggal 14 bulan berikutnya
  4. PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu adalah tanggal 20 bulan berikutnya
  5. PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan adalah tanggal 14 bulan berikutnya
  6. PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan adalah tanggal 20 bulan berikutnya
  7. PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM untuk Wajib Pajak Kriteria terentu adalah pada tanggal 20 setelah masa pajak terakhir
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya.
contoh :
SPT Masa PPN Februari 2016 paling lambat dilaporkan 31 Maret 2016.
SPT Masa PPN Maret 2016 paling lambat dilaporkan 30 April 2016

Batas Waktu atau Jatuh Tempo Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas Waktu Penyetoran pajak atas kurang bayar SPT Orang Pribadi atau Badan adalah Sebelum spt tersebut dilaporkan. Artinya Jika SPT Tahunan tersebut statusnya kurang bayar maka  atas kurang bayar pajak tersebut harus disetorkan terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
Batas Waktu penyetoran pajak untuk PPh Pasal 21,22 dan 23 adalah tanggal 10 Bulan berikutnya.
Contoh: Penyetoran PPh Pasal 21 Masa Februari 2016 harus dilakukan paling lambat tanggal 10 Maret 2016
Batas Waktu Penyetoran pajak untuk SPT Masa PPN dan PPnBM adalah akhir bulan berikutnya sebelum spt masa dilaporkan. Contoh : Penyetoran SPT Masa PPN Februari 2016 harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2016.
Batas Waktu Penyetoran Pajak SPT Masa ataupun Tahunan
 Tanggal 10 Bulan Berikutnya :
  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 23/26
  3. PPh Pasal 15 (pemotongan)
  4. PPh Pasal 4 ayat 2 (pemotongan)
  5. PPh Pasal 22 (Pemungut tertentu)
  6. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur/agen yang dipungut wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas
Tanggal 15 Bulan Berikutnya :
  1. PPh Pasal 15 (Setor sendiri)
  2. PPh Pasal 4 ayat 2 (Setor sendiri)
  3. PPh Pasal 25 Angsuran (WP OP dan Badan)
  4. PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)
  5. PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean
  6. PPN atau PPN dan PPnBM (Pemungut non bendaharawan)
  7. PPh Final PP 46 ( 1% dari Peredaran bruto atau omset)
Akhir Bulan berikutnya sebelum spt masa dilaporkan :
  1. PPN atau PPN dan PPnBM dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tanggal 7 Bulan Berikutnya :
  1. PPN atau PPN dan PPnBM Bendaharawan
Pada hari yang sama dengan pembayaran kepada PKP Rekanan melalui KPPN :
  1. PPN atau PPN dan PPnBM yang pungutannya dilakukan oleh pejabat penandatanganan surat perintah membayar sebagai pemungut PPN
Pada hari yang sama pada saat penyerahan barang :
  1. PPh Pasal 22 bendaharawan pemerintah
  2. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor
Satu hari setelah dipungut :
  1. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor oleh Bea Cukai
Akhir Masa Pajak terakhir :
  1. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak kriteria tertentu
Sesuai batas waktu per spt masa :
  1. PPh Pasal 21,23,15, 4 ayat 2, PPN dan PPnBM untuk WP Kriteria tertentu
Sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan :
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan
Sebelum delivery order dibayar :
  1. PPh Pasal 22 Pertamina

Akibat atau Sanksi yang diterima jika tidak melaporkan spt masa/tahunan tepat waktunya dan/atau terlambat menyetorkan kekurangan pembayaran pajak :
UU KUP Pasal 7 ayat 1 :
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Bahasa sederhananya
Tidak atau terlambat melaporkan :
  1. SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-
  2. SPT Masa Selain PPN (PPh 21,22,23,25,15 dan 4 ayat 2) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda  Rp 100.000,-
  4. SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000,-
Akibat atau sanksi yang diterima jika tidak atau terlambat penyetoran pajak adalah sanksi berupa bunga 2% perbulan.
UU KUP Pasal 9 ayat 2a
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
PT A menyetorkan pajak atas pph pasal 21 masa februari pada tanggal 11 Maret 2016 sebesar Rp 1.000.000,- . Karena tanggal jatuh tempo penyetoran spt masa adalah tanggal 10 bulan berikutnya maka PT A  terlambat menyetorkan pajak yang terutang dan diterbitkan Surat Tagian Pajak (STP) sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari Rp 1.000.000,- maka nilai STP nya adalah 2% x Rp 1.000.000,- = Rp 20.000,- . Disinilah pengertian bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan yaitu walaupun lewat satu hari saja maka dianggap satu bulan.
Bagaimana jika pada tanggal jatuh tempo atau tanggal batas akhir penyetoran atau pelaporan spt masa adalah hari sabtu ( kantor pajak tutup ) atau hari libur nasional :
Pelaporan atau penyetoran dapat dilakukan satu hari kerja berikutnya dan dianggap melapor dan/atau menyetor pajak tepat waktu.
Contoh :
  1. Tanggal 10 adalah hari rabu dan hari tersebut adalah hari libur nasional. Wajib pajak dapat menyetorkan pph 21 masa pada tanggal 11 ( 1 hari kerja berikutnya ) dan dianggap tidak terlambat menyetorkan (tidak dikenai sanksi)
  2. Tanggal 20 adalah hari sabtu , jika wajib pajak melapor spt masa pph pasal 21  hari senin tanggal 22 maka pelaporan wajib pajak dianggap tepat waktu

Jumat, 14 Oktober 2016

PENGERTIAN, MACAM-MACAM & FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT)


Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2000 Angka 10 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pengertian SPT (surat pemberitahuan adalah) surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Macam-macam Pajak
Terdapat dua Jenis SPT
a. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa 
SPT (Surat Pemberitahuan) Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini       oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatau masa pajak pada suatu saat.
b. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
Fungsi SPT Surat Pemberitahuan
a. Bagi Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui
   pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
   Pajak;

- Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;

- Melaporkan harta dan kewajiban;

- Melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut terhadap wajib pajak pribadi atau   badan   dari suatu masa pajak.
b. Bagi Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena  Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Bagi Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Jumat, 07 Oktober 2016

PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah :
Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :
  • menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
  • mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).
  • melakukan usaha perdagangan.
  • memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP)
  • memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000,-.
  2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun  tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,-. dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
  3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak 
Apabila Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka mempunyai beberapa kewajiban dalam bidang perpajakan, yaitu antara lain :

  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
  • Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
  • Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat pada akhir bulan berikut.

Selasa, 04 Oktober 2016

KETENTUAN & LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN NPWP ONLINE

Ketentuan Pendaftaran NPWP Online

  1. Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara elektronik, yaitu dengan meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
  5. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
  7. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. 
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online

1. Daftar Akun

Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
pajak efiling menu daftar
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.

2. Log in Akun

pajak efiling menu log in

 
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
pajak efiling belum aktivasi
Klik link aktivasi yang disediakan
pajak efiling aktivasi email

pajak efiling aktivasi berhasil

3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik

Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
  • Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
pajak efiling cara isi formulir


Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.

pajak efiling cara isi formulir identitas

Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)

pajak efiling cara isi formulir sumber penghasilan

Isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan data KTP yang masih berlaku.
PENTING!!! Aplikasi NPWP Online akan secara otomatis memilihkan kantor pajak atas data KTP Anda (Misalkan untuk KTP Blitar maka akan dipilih KPP Pratama Blitar). Dan kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Jadi pastikan alamat yang Anda masukkan benar dan jelas.
pajak efiling cara isi formulir alamt tempat tinggal domisili

Tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
pajak efiling cara isi formulir alamt tempat tinggal ktp


Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.
pajak efiling cara isi formulir alamat tempat usaha


pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
pajak efiling cara isi formulir tanggungan dan besar penghasilan


Untuk step ini Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"


pajak efiling cara isi formulir metode pengiriman berkas



Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
pajak efiling persetujuan

4.Mengirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.
pajak efiling cara mengirim berkas


Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
pajak efiling cara mengirim token email
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
pajak efiling cara memasukkan token kirim

Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:


pajak efiling tanda sudah berhasil

Dan proses pendaftaran selesai.

Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.