Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 08 November 2016

PENGERTIAN DAN BESARNYA PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian PTKP adalah :
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2016, 2015 dan 2014 terdiri dari :

Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2016 :
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2016 sebagai berikut :
  • Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
PTKP ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Contoh :
  • PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
  • Tanggal 1 Pebruari Tahun 2016 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Aditya mulai 1 Pebruari 2016 memiliki 2 (dua) anak.
  • PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2016 adalah  tetap status Kawin anak 1 (satu). 
Penerapan PTKP Tahun 2016 untuk satu tahun :

PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
54.000.000
58.500.000
63.000.000
67.500.000

Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
  • TK/0  :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar  54.000.000.
  • TK/1  :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar  58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)
  • TK/2  :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar  63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • TK/3  :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar  67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
58.500.000
63.000.000
67.500.000
72.000.000

Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
  • K/0  :
Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
  • K/1  :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000  (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/2  :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
  • K/3  :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja / Usaha
112.500.000
117.000.000
121.500.000
126.000.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
  • K/I/1  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
  • K/I/3  =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak  2015
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2015 sebagai berikut :
  • Rp  36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2015
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
  • PTKP Tuan Aditya Tahun 2014 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
  • Tanggal 5 Maret Tahun 2015 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki.
  • PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah  tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan PTKP Tahun 2015 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
36.000.000
39.000.000
42.000.000
45.000.000

Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  •  TK/0  :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar  36.000.000.
  •  TK/1  :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar  39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000)
  •  TK/2  :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar  42.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
  • TK/3  :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar  45.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
39.000.000
42.000.000
45.000.000
48.000.000

Penjelasan :
  • K/0  :
 Kawin tidak ada tanggungan 39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 )
  • K/1  :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 42.000.000  (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000)
  • K/2  :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 45.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000)
  • K/3  :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 48.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja/Usaha
75.000.000
78.000.000
81.000.000
84.000.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 75.000.000 ( 36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 )
  • K/I/1 :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 78.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 +3.000.000)
  • K/I/2  :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 81.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 +3.000.000+3.000.000)
  • K/I/3  :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 84.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak  2014 dan 2013 
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2014 dan 2013 sebagai berikut :
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; 
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; 
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan; 
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan 2013
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2014 Tuan Tugiyo status Kawin anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2014 Isteri Tuan Tugiyo melahirkan anak.
PTKP Tahun 2014 untuk status Tuan Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2014 dan 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS
TK/0
TK/1
TK/2
TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
24.300.000
26.325.000
28.350.000
30.375.000

Penjelasan  :
  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  • TK/0  = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 ) 
  • TK/1  = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000) 
  • TK/2  =Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000) 
  • TK/3  = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS
K/0
K/1
K/2
K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
26.325.000
28.350.000
30.375.000
32.400.000

Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
  • K/0  = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) 
  • K/1  = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000) 
  • K/2  = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000) 
  • K/3  = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS
K/I/0
K/I/1
K/I/2
K/I/3
Istri Kerja/Usaha
50.625.00
52.650.000
54.675.000
56.700.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami) 
  • K/I/0  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) 
  • K/I/1  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000) 
  • K/I/2  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000) 
  • K/I/3  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000 +2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)

Kamis, 03 November 2016

SURAT KETETAPAN PAJAK

A.Pengertian SKP
Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
B.Jenis-jenis SKP 
     Terdapat empat jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
·                        Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
·                        
             Penerbitan SKPKB
Menurut  No.28 Tahun 2007 Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
a.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
b.      Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 
c.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d.      Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatn tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang ;atau,
e.       kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
·        Sanksi Administrasi
a.       Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak  terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b.      Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
ü  50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
ü  100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
ü  100% dari PPN dan PPn BM yang  tidak atau kurang bayar
·        Fungsi SKPKB
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi
c.       Alat untuk menagih
 
2.      Surat Ketetapan Pajak Nihil
·        Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
·        Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan .Penerbitan SKPKBT ini didasarkan pada :
·        Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
·        Hasil penelitian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi  berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
 
4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
·        Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak  (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

·        Hasil pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang diabayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP)
·        Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 17B UU KUP) terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.