Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 30 November 2016

MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN, TARIF PPH 21, & PTKP 2016

Pajak Penghasilan Pribadi

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. 
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir). 


Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  


Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.


Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-
2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
Tanggungan 3
K3
48.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak,  yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-
2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
 

Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
Wajib Pajak
TK0
18.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
19.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
21.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
22.500.000,-
2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K0
19.500.000,-
Tanggungan 1
K1
21.000.000,-
Tanggungan 2
K2
22.500.000,-
Tanggungan 3
K3
24.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
Kenaikan PTKP
WP Kawin
K/I/0
37.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
39.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
40.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
42.000.000,-

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
 

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.

Minggu, 20 November 2016

CARA MENGHITUNG PPH DENGAN PTKP BARU & PENYESUAIAN BULAN-BULAN SEBELUMNYA

Seperti kita ketahui pada tahun 2015 ini  terbit PMK No 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku untuk tahun pajak 2015, artinya walaupun PMK ini terbit pada akhir bulan Juni 2015 akan tetapi penerapannya berlaku surut (diterapkan dari bulan Januari 2015).

Lalu bagaimana menghitung PPh pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru dan menyesuaikan perhitungan untuk bulan bulan sebelumnya?

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.

Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.

Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.

Contoh 1 (Lebih Bayar):

Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00     Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                             Rp 100.000,00 (+)               Rp    325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                              Rp 50.100.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                          Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp   2.025.000,00 (+)              Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                      Rp 23.775.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00


Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00       Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)              Rp     325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp  4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                              Rp 50.100.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp   3.000.000,00 (+)           Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 11.100.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                      Rp. 594.378,-
(6 bln x Rp. 99.063,-)
                            Lebih Bayar                                                            Rp.   39.378,-

Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.


Contoh 2 (Kurang Bayar):

Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                          Rp 100.000,00 (+)                 Rp    350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp  4.650.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                              Rp 55.800.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp   2.025.000,00 (+)            Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                     Rp 29.475.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 29.475.000,00 = Rp 1.473.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.473.750,00 : 12 = Rp 122.813,00

Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                          Rp 100.000,00 (+)                 Rp     350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.650.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                              Rp 55.800.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                       Rp   3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 16.800.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 840.000,-
(menggunakan PTKP baru)

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 736.878,-
(6 x Rp. 122.813,-)
             Kurang Bayar                                                                       Rp. 103.122,-

Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.

Selasa, 15 November 2016

PERUBAHAN PTKP DARI MASA KE MASA



Seiring dengan perubahan ekonomi di Indonesia, besarnya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang bagi penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, untuk wajib pajak badan seperti perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain tidak dapat menggunakan PTKP.

Menururt Darwis (2012) perubahan PTKP ini merupakan strategi dari pemerintah untuk menekan tingkat inflasi yang terus merangkak naik dan untuk memberikan stimulus konsumsi domestik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun perkembangan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari masa ke masa yaitu :

Periode 1 Januari 1984 s/d 31 Desember 1993
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 960.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 480.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 960.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-
Priode 1 Januari 1994 s/d 31 Desember 1994
Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 480.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamisebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-
Periode 1 Januari 1995 s/d 31 Desember 1998
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak (WP) sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 864.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 864.000,-
Periode 1 Januari 1999 s/d 31 Desember 2000
Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-
Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2004
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-
Periode 1 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005
Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp.12.000.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 12.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-
Periode 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2008
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 13.200.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 13.200.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-
Periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 15.840.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.320.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 15.840.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.320.000,-
Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 2.025.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 2.025.000,-
Sejak 1 Januari 2015
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015, besarnya PTKP yaitu :
  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 3.000.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 3.000.000,-
Dari uraian diatas, dengan adanya perubahan kenaikan PTKP pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai intensif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Sumber :
1. Pemeriksaanpajak.com
2. http://www.mumyls.com/2012/11/ptkp-dari-masa-ke-masa/