Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 09 Maret 2017

MENGHITUNG BUNGA TABUNGAN



Setiap kegiatan menabung yang dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan imbalan jasa yaitu berupa bunga. Perhitungan bunga yang diterima nasabah dapat dihitung dari saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini.

Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober
2013:
Tgl. 6   setor dengan cek bank lain     Rp   8.000.000
Tgl 12  tarik tunai                            Rp 10.000.000
Tgl 17  transfer masuk                      Rp   7.000.000
Tgl 22  tarik tunai                            Rp   5.000.000
Tgl 31  setor tunai                           Rp   3.000.000

Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga 18% pertahun (p.a), sedangkan untuk saldo harian diasumsikan dengan suku bunga sbb:
Dari tgl    1 s/d 10 bunga    = 18%
Dari tgl   11 s/d 20 bunga   = 15%
Dari tgl   21 s/d 31 bunga   = 17%

Pertanyaan:
a. Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Saiful
b. Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Saiful dengan     menggunakan saldo terendah, saldo   rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan pajak sebesar 15%

Jawaban:
a.  Laporan buku Tabungan

Laporan Rekening Tabungan
Tn.Saiful per 31 Oktober 2013 (dalam ribuan rupiah)

TANGGAL
TRANSAKSI
DEBIT (Rp)
KREDIT (Rp)
SALDO
1
Setor tunai 

Rp.5.000 
Rp.5.000 
6
Setor dengan cek BI  

Rp.8.000 
Rp.13.000
12
Tarik tunai 
Rp.10.000 

Rp.3.000
17
Transfer masuk 

Rp.7.000 
Rp.10.000
22
Tarik tunai 
Rp.5.000 

Rp.5.000
31
Setor tunai 

Rp.3.000 
Rp.8.000

b.  Perhitungan bunga tabungan
     1)  Saldo Terendah
     Bunga  = 18% x Rp 3.000.000:12 bulan =  Rp 45.000,-
     Pajak   =  15% x Rp 45.000,-               =  Rp   6.750,-
     Bunga bersih                                      =  Rp 38.250,-

     2)  Saldo Rata-rata
     Saldo rata-rata bulan ini adalah:
     Saldo rata-rata  = Rp 44.000.000 : 6 =  Rp 7.333.333,-
    
Jadi perhitungan bunga adalah:
     Bunga  =18% x Rp 7.333.333 : 12 bulan  =  Rp 109.999,-
     Pajak 15% x Rp 109.999                        =  Rp  16.499,-
     Bunga bersih                                        =  Rp 93.500,-

     3)  Saldo Harian    
     Tanggal 1 s/d 5 Okt
     Bunga  = 18% x Rp 5.000.000 x 5 hari :365 hari    =  Rp 12.329,-

     Tanggal 6 s/d 10 Okt
     Bunga  = 18% x Rp 13.000.000 x 5 hari :365 hari  =  Rp 32.055,-

     Tanggal 11 Okt
     Bunga  = 15% x Rp 13.000.000 x 1 hari :365 hari  =  Rp 5.343,-

     Tanggal 12 s/d 16 Okt
     Bunga  = 15% x Rp 3.000.000 x 5 hari :365 hari   =  Rp 6.164,-

     Tanggal 17 s/d 20 Okt
     Bunga  = 15% x Rp 10.000.000 x 4 hari :365 hari  =  Rp 16.438,-

     Tanggal 21 Okt
     Bunga  = 17% x Rp 10.000.000 x 1 hari :365 hari  =  Rp 4.658,-

     Tanggal 22 s/d 30 Okt
     Bunga  = 17% x Rp 5.000.000 x 9 hari :365 hari    =  Rp 20.959,-
 
     Tanggal 31 Okt
     Bunga  = 17% x Rp 8.000.000 x 1 hari :365 hari    =  Rp 3.726,-
 
     Total Bunga Harian                                               = Rp 101.672,-
    
     Pajak 15% x Rp. 101.672                                      = Rp 15.251,-
     Bunga Bersih                                                        = Rp 86.421,-

Minggu, 05 Maret 2017

SIMPANAN TABUNGAN

1.  Pengertian Simpanan Tabungan
Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyim pan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.

Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.


Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok

Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Gambar terkait
2.  Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan
bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat
ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang
dimaksud adalah :
a.  Buku tabungan.
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan  yang mungkin terjadi. Buku ini  digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b.  Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan
bersamaan dengan buku tabungan.
c.    Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah  uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat  digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d.  Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
 
3.  Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah
agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
a.  Bank Penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.

b.   Persyaratan Penabung
Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan.
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain

c.  Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran
selanjutnya  serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan,
juga terserah kepada bank penyelenggara.

d.  Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo
minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat
atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.

e.  Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah,
cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar
menabung.

f.  Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.

Jumat, 03 Maret 2017

PENARIKAN GIRO DAN CARA MENGHITUNG JASA GIRO

Lembaga keuangan dalam hal ini perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non tunai.
a. Cek (Cheque) 
Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. 
Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan. 
Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. 
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral : 
  1. terdapat perkataan “CEK” 
  2. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 
  3. nama bank yang harus membayar (tertarik) 
  4. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
  5. tanda tangan penarik. 
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain : 
  1. tersedianya dana 
  2. ada materai yang cukup 
  3. jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek 
  4. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama 
  5. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) 
  6. tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen) 
  7. tidak diblokir pihak berwenang 
  8. resi cek sudah kembali 
  9. endorsment cek sempurna 
  10. rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama 
adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama. 
2) Cek atas unjuk 
adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek. 
3) Cek silang. 
adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai. 
4) Cek mundur 
adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014. 
5) Cek Kosong (blank cheque). 
adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
b. Bilyet Giro (BG) 
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
  1. pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
  2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
  3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. nama penerima dana dan nomor rekening
  5. nama bank penerima dana
  6. jumlah dana dalam angka dan huruf
  7. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  8. tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
  1. masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
  2. bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
  3. bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
  4. dan persyaratan lainnya.
 MENGHITUNG JASA GIRO
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian.
Jasa giro adalah salah satu sumber dana Bank. Jasa giro pada prinsipnya merupakan bunga yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank. Tingkat bunga tersebut relatif lebih kecil dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Simpanan giro sebenarnya bukanlah merupakan suatu simpanan untuk mendapatkan hasil bunga tapi semata-mata hanya dimanfaatkan sebagai sarana memperlancar transaksi bisnis . Oleh karena itu, pemilik giro umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek.
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian.
Contoh perhitungannya sebagai berikut: Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013.

A. Rekening Koran
Nama Nasabah : Tn. Ray Nomor Rekening : 10.04.2013.10
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Laporan Rekening Koran
Tn. Ray
Per 31 Mei 2013
Tgl.Transaksi
(dalam Ribuan)
DebetKreditSaldo
1.Setor tunai-10.00010.000
7.Tarik dengan cek2.000-8.000
10.Setor tunai-5.00013.000
14.Setor kliring-12.00025.000
16.Tarik dengan BG5.000-20.000
18.Transfer keluar3.000-17.000
23.Kliring masuk7.000-10.000
29.Setor dengan cek-8.00018.000
Keterangan:
  1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana 
  2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
  3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet) 
  4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 
  5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah 
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000 
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:

Bunga =17% x Rp.8.000.000=  Rp 113.333,-
12 bulan
Pajak   =   15%   x    Rp.113.333  =Rp    16.999,-
Rp    96.334,-

c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk Bulan Mei adalah =121.000.000
           8
Maka bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000
Bunga =17% x 15.125.000= 214.271
12 bulan
= 182.130

Pilihan bagi nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah dengan saldo rata-rata, akan tetapi yang menentukan metode perhitungan adalah bank bukan nasabah.

Berikut ini adalah transaksi yang terjadi pada rekening giro Ny. Jelita Sari per Nopember 2013.
Rekening
Susunlah rekening koran Ny. Jelita sari dan hitunglah berapa bunga yang diterima jika bunga dihitung berdasarkan saldo terendah dan saldo rata-rata dengan bunga 14% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas bunga giro.
Laporan Rekening Koran
Ny. Jelita
Per 30 Nopember 2013
Tgl.TransaksiDebetKreditSaldo
1.Saldo--800.000
6.Setor tunai-700.0001.500.000
11.Tarik dengan cek600.000-900.000
16.Kliring masuk-200.0001.100.000
19.Transfer masuk-500.0001.600.000
27.Setor kliring-800.0002.400.000
30.Kliring masuk1.000.000-1.400.000

Menghitung Bunga dengan Menggunakan Saldo Terendah
Saldo terendah pada bulan Nopember adalah Rp 800.000 Maka perhitungan bunga pada bulan Nopember adalah sebagai berikut :
Bunga : 14% x Rp 800.000= Rp 9.333,-
12 bulan
Pajak 15% x Rp 9.333,-= Rp 1.399,-
Bunga bersih bulan Nopember : (Rp 9.333- Rp 1.399) =Rp 7.934,-

Menghitung Bunga dengan Menggunakan Saldo Rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan Nopember adalah : 9.700.000= Rp 1.385.714
7

Maka bunga saldo rata-rata adalah sebagai berikut :
Bunga : 14% x 1.385.714= Rp 16.166
12 bulan
Pajak 15% x Rp 16.166,-= Rp 2.424,-
Bunga bersih bulan Nopember : (Rp 16.166- Rp 2.424)= Rp 13.742,-

Senin, 20 Februari 2017

SIMPANAN GIRO

Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,

Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pengertian simpanan dan pengertian simpanan giro diatas dapat dipersingkat bahwa pengertian simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Hal ini tentulah apabila syarat syarat penarikan telah terpenuhi seperti jam kantor, kesempurnaan cek, cukup tidaknya saldo dalam rekening bank anda serta keabsahan.

Cek dan bilyet dapat digunakan sebagai sarana dalam penarikana dana atau uang pada rekening giro. Cek dalam simpanan giro dilakukan apabila dibutuhkan dalam bentuk kas atau tunai sedangkan untuk non tunai dapat dilakukan penarikan menggunakan bilyet giro. Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.

Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jka dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.

Karakteristik Giro
  • Jika dilihat dari masa pengendapannya di bank, rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif
  • Jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya, rekening giro memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih rumit
  • Jika dilihat dari segi besaran biaya, rekening giro tergolong kedalam salah satu rekening dengan biaya yang paling murah
  • Jika dilihat dari segi penempatan dana, rekening giro tergolong ke dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsung selama jangka waktu yang pendek
  • Jika dilihat dari suku bunga atau pun tingkat pengembaliannya, suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah
  • Jika dilihat dari segi tingkat liquiditasnya, rekening giro tergolong sangat liquid dan dapat ditarik sewaktu – waktu
  • Jika dilihat dari segi peluang investasinya, rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk berinvestasi
  • Jika dibandingkan dengan rekening lainnya, rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya
Macam – macam Pemegang Giro
Pada dasarnya hampir semua orang dapat menjadi pemegang atau pun pemilik rekening giro (selama memiliki badan atau pun lembaga yang resmi). Beberapa nasabah yang biasanya dapat memiliki rekening giro yaitu :
  • Perorangan atau pun rumah tangga yang memiliki usaha resmi
  • Lembaga yayasan
  • Badan pemerintah
  • Lembaga keuangan
  • Perbankan
  • Badan usaha

Rabu, 15 Februari 2017

JENIS KEGIATAN BANK SYARIAH

KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
·         Hiwalah 
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang
·         Ijarah 
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
·         Ijarah Wa iqtina 
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir  
KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
·         Istishna 
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 
·         Kafalah 
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
·         Mudharabah 
Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
·         Murabahah 
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
·         Musyarakah 
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
·         Qardh 
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
·         Al Qard Ul Hasan 
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
·         Al Rahn 
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang
·         Salam 
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
·         Sharf 
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
·         Ujr 
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
·         Wadi’ah 
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
·         Wakalah 
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
Kegiatan Usaha
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
·         Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Melakukan penyaluran dana melalui :
·         Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·         Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan bagi hasil lainnya.
·         Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia 
·         Memberikan jasa
·         Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·      Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
·        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·      Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
·         Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
  
·         Melakukan kegiatan lain seperti :
·         Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip harf
·        Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·        Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
·   Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak
·         Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional

Rabu, 08 Februari 2017

JENIS KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), dimana bank umum berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.

Selain itu, bank umum juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana serta dapat mempermudah masyarakat dewasa ini dalam melakukan kegiatan perkenomiannya.

A. Kegiatan Menghimpun Dana
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah simpanan tabungan, giro, dan deposito.
  1. Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) merupakan simpanan pada bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
Tabungan BCA
B. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
  1. Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 (satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
  2. Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
  3. Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
  4. Kredit Produktif merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerjaa atau perdagangan. Kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
  5. Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
  6. Kredit Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

C. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank umum antara lain transfer, kliring, inkaso, safe deposit box, bank draft, bank garansi, travellers cheque, bank card, bank notes, dan lainnya.
  1. Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
  2. Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
  3. Inkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
  4. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
  5. Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau untuk mengambil uang tunai di ATM. Pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
  6. Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
  7. Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
  8. Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
  9. Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
  10. Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket.
  11. Menerima setoran-setoran antara lain : Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, dan Pembayaran uang kuliah
  12. Melayani pembayaran-pembayaran yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain : Membayar gaji/pensiun/honorarium, Pembayaran deviden, Pembayaran kupon, dan Pembayaran bonus/hadiah
  13. Bermain di dalam pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi: Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), dan Perusahaan pengelola dana (invesment company)

Sabtu, 04 Februari 2017

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

6 Sumber Dana Bank Syariah

Dalam catatan sejarah dunia perbankan, terbentuknya bank syariah pertama kali pada tahun 1963 di Mesir. Awalnya dibentuknya bank syariah adalah sebagai proyek percobaan dalam membentuk fungsi perbankan (selain bank) untuk menghimpun dana dari masyarakat. Praktik berbasis syariah ini kemudian semakin merambah ke beberapa negara, salah satunya Pakistan yang mencoba menerapkan sistem bank syariah dalam bentuk bank koperasi pada tahun 1966. Munculnya Islamic Development Bank sebagai lembaga keuangan Islam multilateral di tahun 1975 merupakan titik puncak semakin banyak bermunculan bank-bank syariah yang lebih luas lagi penyebarannya di banyak negara.

Indonesia mulai menerapkan sistem bank syariah di tahun 1992. Sambutan akan munculnya bank syariah disambut baik oleh masyarakat Indonesia karena pada proses perbankan diterapkannya nilai-nilai Islam, dimana hal ini tentu sangat sesuai bagi masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Setelah era reformasi, perkembangan bank syariah di Indonesia semakin berkembang pesat. Hal ini didasari atas diterbitkannya UU No.10 tahun 1998 oleh pemerintah dan Bank Indonesia yang memberikan kekuatan hukum dalam perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk semakin lebih memperbesar pengaruhnya dalam memperkenalkan layanan-layanan yang dimiliki oleh bank syariah ke masyarakat luas, sehingga memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.

Munculnya bank syariah di indonesia akan menawarkan wacana baru yang berbeda dengan bank konvensional pada umumnya dan menciptakan dual banking system atau sistem perbankan ganda. Dalam fungsi operasi jelas bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan usaha akan berdasar pada prinsip-prinsip dan nilai Islam, yang mana pada praktiknya tidak lagi mengenal bunga dan unsur-unsur yang tidak jelas keabsahannya. Karena tidak menerapkan bunga, maka keuntungan dari praktik kegiatan bank syariah lebih pada sistem bagi hasil keuntungan secara adil, transaksi jual beli, dan sewa.

Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dalam penerapan semua kegiatannya harus mengikuti aturan-aturan dalam Islam, prinsip-prinsip yang digunakan dalam perbankan harus memenuhi unsur-unsur berikut ini.
  1. Tidak memberlakukan sistem bunga (riba).
  2. Adanya larangan praktik untuk kegiatan yang bersifat spekulatif dan tidak produktif (maysir).
  3. Tidak terlibat dengan hal-hal yang bersifat meragukan (gharar).
  4. Tidak digunakan untuk hal-hal yang merusak dan ilegal (bathil).
  5. Ruang lingkup hanya sebatas pada kegiatan yang dinyatakan halal.
Sumber Dana Bank Syariah
Sumber dana bank syariah diperoleh dengan cara menghimpun dana dari nasabah yang kemudian digunakan untuk menggerakkan seluruh kegiatan perbankan yang berpengaruh pada kegiatan perekonomian. Perputaran dana diperlukan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian keuntungan ini akan dibagi antara bank dan nasabah dengan menerapkan prinsip mudharabah (bagi hasil) yang seadil-adilnya sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjalin di awal penerimaan dana.
Berikut ini merupakan sumber-sumber dana bank syariah yang diperoleh dari beberapa cara, yaitu.
1. Modal
Diantara sumber dana yang lain, modal merupakan sumber yang paling penting sejak awal sebelum dibentuknya bank syariah. Modal itu sendiri merupakan dana pribadi yang berasal dari para pemilik yang menyerahkan sebagian dana mereka sebagai bentuk dan tanda bahwa mereka merupakan pemegang saham di bank tersebut.

2. Rekening Giro (Current Account)
Seperti pada bank conventional lainnya, bank syariah juga menerima simpanan atau tabungan dalam bentuk rekening giro dari nasabah. Dana ini kemudian oleh bank syariah akan diterima sebagai bentuk wadi’ah atau titipan. Dengan kesepakatan bersama atas penggunaan dana tersebut, pihak bank dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan perbankan. Sementara itu bank memberikan jaminan kepada nasabah bahwa dana yang sudah diserahkan sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

3. Rekening Tabungan (Saving Account)
Layanan dari bank syariah yang memungkinkan menerima simpanan atau tabungan dalam bentuk rekening tabungan dari nasabah. Penggunaan dana yang diterima dalam bentuk rekening tabungan dapat digolongkan menjadi 3 jenis kesepakatan, yaitu.
  1. Wadi’ah atau titipan. Meskipun dalam rekening giro juga mengenal istilah wadi’ah, namun wadi’ah yang dimaksud dalam rekening tabungan ini memiliki penerapan yang berbeda. Dalam rekening tabungan, wadi’ah diartikan titipan yang bisa digunakan oleh bank dengan lebih fleksibel untuk mendapatkan keuntungan, hasil dari keuntungan tersebut akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di awal.
  2. Qardh atau pinjaman kebajikan. Maksudnya pinjaman kebajikan disini adalah bank menerima dana dari nasabah yang mana dengan disertai kesepakatan tanpa diberlakukan adanya bunga dari dana yang dipinjamkan. Dana ini dapat digunakan bank untuk segala kegiatan perbankan yang menguntungkan dan hasil keuntungan dari kegiatan tersebut kemudian akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan kesepakan yang ada.
  3. Mudharabah atau bagi hasil. Mudharabah umumnya akan diintegrasikan dengan rekening investasi berjangka. Mudharabah bukan hanya sistem bagi hasil saja, namun juga membagi resiko kerugian yang mungkin akan terjadi. Artinya ketika nasabah menyerahkan dana tersebut ke bank, maka bank diperbolehkan untuk menggunakan dana tersebut untuk menjalankan kegiatan untuk memperoleh keuntungan.  Hasil keuntungan akan dibagi bersama dan jika terjadi kerugian investasi maka kerugian juga akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dari ketiga jenis rekening tabungan ini yang paling umum digunakan hanya ada dua yaitu wadi’ah dan mudharabah.


4. Rekening Investasi Umum (General Invesment Account)
Rekening investasi umum disebut juga dengan investasi tidak terikat merupakan dana yang dihimpun oleh bank syariah dari dana simpanan para nasabah, dimana dana ini umumnya merupakan tabungan berjangka pendek. Tujuan penghimpunan dana dalam rekening investasi umum lebih pada keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih daripada hanya sekedar mengamankan tabungan. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan dana ini adalah mudharabah atau bagi hasil antara bank syariah dengan nasabah.

5. Rekening Investasi Khusus (Special Invesment Account)
Rekening investasi khusus atau istilah lainnya adalah investasi terikat merupakan penghimpunan simpanan tabungan dari nasabah yang diperuntukkan untuk mendanai sebuah proyek yang dikelola oleh bank syariah. Dimana dalam pengalokasian dana ini, para nasabah diberikan kebebasan penuh dalam menentukan proyek mana yang menurut nasabah lebih menguntungkan untuk berinvestasi. Pemanfaatan dana ini akan disepakati dengan prinsip mudharabah. Rekening investasi khusus lebih mengutamakan mengelola dana yang besar, sehingga kebanyakan dari nasabahnya merupakan Investor besar dan Institusi-institusi khusus.

6. Obligasi Syariah
Obligasi tidak hanya dikenal oleh bank konvensional saja, namun bank syariah juga mengenal obligasi atau di bank syariah lebih umum disebut obligasi syariah. Obligasi syariah merupakan alternatif sumber dana yang bisa digunakan untuk jangka panjang (diatas 5 tahun). Prinsip yang diterapkan dalam obligasi syariah bisa dengan mudharabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa).

Fungsi Bank Syariah

Kehadiran bank syariah yang kemudian menempatkannya sejajar dan berdampingan dengan bank konvensional, tidak serta merta fungsi dari adanya dual perbankan ini akan saling melemahkan satu sama lain. Namun hadirnya sistem bank syariah menjadi alternatif lain dalam menjawab kebutuhan untuk berinvestasi atau menabung terutama bagi masyarakat Islam.
Bank Syariah secara umum memiliki 2 peran utama, yaitu.
  1. Sebagai badan usaha (tamwil). Fungsi bank syariah sebagai badan usaha meliputi beberapa fungsi, yaitu sebagai manager investasi yang menarik dana dari para nasabah dan investor. Selain sebagai manager investasi bank syariah juga menempatkan dirinya sebagai investor yang akan menyalurkan dana untuk kegiatan-kegiatan yang akan memperoleh keuntungan. Fungsi lain dari bank syariah adalah sebagai jasa perbankan yang memberikan pelayanan berupa jasa keuangan, jasa non-keuangan, dan jasa keagenan.
  1. Sebagai badan sosial (maal). Yang dimaksud dengan badan sosial adalah bank syariah berlaku sebagai pengelola dana dalam menyerap dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
Pada dasarnya kegiatan usaha bank syariah dan bank konvensional mengarah pada tujuan yang sama, yaitu menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana untuk kegiatan investasi yang mampu memberikan keuntungan. Perbedaan antara kedua perbankan ini adalah penerapan prinsip operasional bertolak belakang, dimana dalam sistem perbankan konvensional mengenal dan memberlakukan istilah bunga.
Penerapan bunga memang memberikan keuntungan bagi bank konvensional dan bagi negara-negara yang bukan Islam, model seperti ini memang sudah biasa dan wajar terjadi. Namun dengan adanya praktik bunga akan sangat berbeda responnya jika diterapkan di negara Islam. Bunga atau dalam Islam disebut riba merupakan bentuk praktik transaksi yang dilarang karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nilai Islam. Dengan hadirnya bank syariah tentu menjadi jawaban yang tepat bagi negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam seperti di Indonesia. Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya terhindar dan bebas dari praktik bunga dan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Karena tidak lagi berbasis pada bunga, bank syariah mendapat keuntungan dari adanya bagi hasil, jual beli, dan sewa.