|
Ilustrasi Deposito |
Pengertian Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat
bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh
seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik
telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau
uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau
pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui
pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau
dengan cara lain.
Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang
memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah
: Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan
bank yang bersangkutan.
Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju
maturity. Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai
berikut :
A. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
- Inter bank deposit (deposito-deposito
antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang
mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
- Deposito-deposito pemerintah Amerika
Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai
rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T
& accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian
pinjaman.
- Deposito negara bagian dan daerah,
merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik
termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
- Deposito-deposito pemerintahan yang
disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang
berbentuk badan hukum.
B. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen
macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam
aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari
deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga
karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum
deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book)
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam
rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito
tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam
rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada
waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan
kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada
deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk
badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank.
Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana
yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling
sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat
dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000,
$5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai
simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter
dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari
nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya
sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan
Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang
sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang
dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat
berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan
kebutuhan bank bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik
dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di
atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
- Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
- Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
- Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
- Dikeluarkan atas unjuk.
- Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
- Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
- Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
- Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
- Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan
dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara
keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat
dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana),
sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya
pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat
menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat
mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam
arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya
sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya.
Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka
ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain
diantaranya adalah :
- Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank
selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka
lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia
harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara
deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai
oleh para nasabah.
- Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah
jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan
menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit
automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya
demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda
menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.