Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 26 September 2016

PENGERTIAN PAJAK MENURUT HUKUM ISLAM




Pengertian Pajak Menurut Para Ulama, sebagai berikut :
Pengertian Pajak Menurut Pendapat Yusuf Qardhawi adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.

Menurut Gazi Inayah, Pengertian Pajak ialah kewajiban unuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Dalam hal ini Ketentuan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan si pemilik harta dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.

Abdul Qadim Zallum mengungkapkan bahwa Pengertian Pajak merupakan harta yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitu mal tidak ada uang atau harta.

Berdasarkan Pengertian pajak diatas, terdapat lima unsur pokok yang merupakan unsur penting yang harus terdapat dalam ketentuan pajak menurut syariat, yaitu sebagai berikut :

1. Diwajibkan oleh Allah swt.
2. Objeknya adalah harta (al-Mal).
3. Subjeknya kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), dalam hal ini tidak termasuk non-Muslim.
4. Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka (kaum muslim) saja.
5. Diberlakukan karena adanya kondisi darurat (khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri.


Kelima unsur dasar tersebut, sejalan dengan prinsip-prinsip penerimaan negara menurut Sistem Ekonomi Islam, yaitu harus memenuhi empat unsur :
1. Harus adanya nash (Alquran dan Hadis) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2. Adanya pemisahan sumber penerimaan pajak dari kaum Muslim dan non-Muslim.
3. Sistem pemungutan pajak dan zakat haruslah menjamin bahwa hanya golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.
4. Adanya tuntutan kepentingan umum.
Dari Definisi yang diungkapkan diatas, jelas terlihat Pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri (penguasa atau pemerintah) sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, karena kekosongan atau kekurangan harta atau kekayaan, dapat dihapus jika keadaan harta atau kekayaan sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu dilakukan.

Sekian ulasan mengeni pengertian pajak dalam islam, semoga tulisan saya mengenai pengertian pajak dalam islam dapat bermanfaat.
Sumber: Buku yang dipakai dalam Penulisan Pengertian Pajak Dalam Islam :
– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Gambar Pengertian Pajak Dalam Islam
Gambar Pengertian Pajak Dalam Islam


Sabtu, 24 September 2016

PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK



1.    Umum
       Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.

2.    Syarat-syarat Penghapusan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa:
a.   
NPWP dapat dihapuskan apabila:
i.    Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
ii.   Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
iii.  Warisan yang sudah selesai dibagi.
iv.  Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang
       berlaku.
v.    Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha
       Tetap.
vi.   Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak
       memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
b.    PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah
i.   
 Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain
ii.    Bubar
iii.   Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
iv.   Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran
       bruto untuk pengusaha kecil.

3.    Tata Cara Penghapusan
Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak ,yaitu dengan cara :
a)    Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor
penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah :
i.    Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya
      dalam hal wajib pajak meniggal dunia.
ii.   Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.

b)    Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak    dimana wajib pajak terdaftar dalam hal :
i.    Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau
      fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan
      dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
ii.   Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
      tetap.
iii.  Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

c)    Menyertakan lampiran :
i.    Untuk penghapusan NPWP Perseorangan
•    Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal
      dunia.
•    Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP
      suami,apabila menyangkut wanita kawin.
•    Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut
      tentang warisan yang telah selesai dibagi.
•    Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri.
ii.  Untuk penghapusan NPWP badan
•    Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut
      pembubaran.
•    Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak
     memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.

d)    Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya.

e)    Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena:
•    Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau
      tidak mempunyai ahli waris.
•    Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
•    Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
•    Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan

Jumat, 23 September 2016

TIMBULNYA, HAPUSNYA HUTANG PAJAK DAN PENAGIHAN PAJAK



TIMBULNYA HUTANG PAJAK
ada 2 ajaran yang mengatur tmbulnya utang pajak :
1. Ajaran Formil
utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system.

2. Ajaran materil
utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.


HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak
lainnya yang terutang.
3. Daluwarsa (Daluwarsa diantikan sebagai daluwarsa penagihan).
Daluwarsa atau lewat waktu athlah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karenaditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokokpajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuanganWajib Pajak.



PENAGIHAN PAJAK
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penagihan pajak dibedakan menjadi dua jenis:
       Penagihan Pajak Pasif, yaitu penagihan pajak yg dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka akan dilaksanakan:
         Penagihan Pajak Aktif, merupakan kelanjutan penagihan pajak pasif dmn fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang.
Dasar penagihan pajak
-        Dasar (Objek) Penagihan Pajak (menurut UU KUP pasal 18) adalah:
-        Surat Tagihan Pajak (STP).
-        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
-        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
-        Surat Keputusan Pembetulan.
-        Surat Keputusan Keberatan.
-        Putusan Banding.
Yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan tidak dilunasi oleh wajib pajak. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan




Subjek penagihan pajak
Subjek Yang Ditagih adalah Penanggung Pajak:
-        Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yg bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-        Penanggung pajak orang pribadi adalah: wajib pajak, kuasanya, ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan.
-        Penanggung pajak bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan adalah: wali anak atau pengampunya.
-        Penanggung pajak badan adalah: para direksi, dewan komisaris, kuasa, mereka yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (misalnya: mereka yang berkuasa, menanda tangani cek, menanda tangani kontrak, dan para pemegang saham pengendali.
Objek dan pelaksana penagihan
Objek Yang Ditagih adalah Utang Pajak yakni jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan. Dalam hal timbul tindakan penagihan pajak maka utang pajak tersebut ditambah dengan biaya penagihan.
-        Biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lain-lain sehubungan dengan penagihan pajak.
Pelaksana Penagihan Pajak adalah Jurusita Pajak:
-        Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Saat penagihan pajak adalah setelah tanggal jatuh tempo pembayaran ada jumlah yang tidak atau kurang dibayar.


Daluarsa penagihan pajak
Daluarsa penagihan pajak adalah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Daluarsa penagihan tertangguh apabila:
-        Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
-        Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, seperti diajukannya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, diajukannya permohonan keberatan, atau WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya.
-        Diterbitkannya SKPKB/SKPKBT lewat masa 10 tahun jika WP dipidana dibidang perpajakan.