Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 20 Februari 2017

SIMPANAN GIRO

Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,

Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pengertian simpanan dan pengertian simpanan giro diatas dapat dipersingkat bahwa pengertian simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Hal ini tentulah apabila syarat syarat penarikan telah terpenuhi seperti jam kantor, kesempurnaan cek, cukup tidaknya saldo dalam rekening bank anda serta keabsahan.

Cek dan bilyet dapat digunakan sebagai sarana dalam penarikana dana atau uang pada rekening giro. Cek dalam simpanan giro dilakukan apabila dibutuhkan dalam bentuk kas atau tunai sedangkan untuk non tunai dapat dilakukan penarikan menggunakan bilyet giro. Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.

Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jka dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.

Karakteristik Giro
  • Jika dilihat dari masa pengendapannya di bank, rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif
  • Jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya, rekening giro memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih rumit
  • Jika dilihat dari segi besaran biaya, rekening giro tergolong kedalam salah satu rekening dengan biaya yang paling murah
  • Jika dilihat dari segi penempatan dana, rekening giro tergolong ke dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsung selama jangka waktu yang pendek
  • Jika dilihat dari suku bunga atau pun tingkat pengembaliannya, suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah
  • Jika dilihat dari segi tingkat liquiditasnya, rekening giro tergolong sangat liquid dan dapat ditarik sewaktu – waktu
  • Jika dilihat dari segi peluang investasinya, rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk berinvestasi
  • Jika dibandingkan dengan rekening lainnya, rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya
Macam – macam Pemegang Giro
Pada dasarnya hampir semua orang dapat menjadi pemegang atau pun pemilik rekening giro (selama memiliki badan atau pun lembaga yang resmi). Beberapa nasabah yang biasanya dapat memiliki rekening giro yaitu :
  • Perorangan atau pun rumah tangga yang memiliki usaha resmi
  • Lembaga yayasan
  • Badan pemerintah
  • Lembaga keuangan
  • Perbankan
  • Badan usaha

Rabu, 15 Februari 2017

JENIS KEGIATAN BANK SYARIAH

KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
·         Hiwalah 
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang
·         Ijarah 
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
·         Ijarah Wa iqtina 
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir  
KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
·         Istishna 
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 
·         Kafalah 
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
·         Mudharabah 
Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
·         Murabahah 
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
·         Musyarakah 
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
·         Qardh 
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
·         Al Qard Ul Hasan 
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
·         Al Rahn 
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang
·         Salam 
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
·         Sharf 
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
·         Ujr 
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
·         Wadi’ah 
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
·         Wakalah 
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
Kegiatan Usaha
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
·         Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Melakukan penyaluran dana melalui :
·         Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·         Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan bagi hasil lainnya.
·         Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia 
·         Memberikan jasa
·         Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·      Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
·        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·      Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
·         Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
  
·         Melakukan kegiatan lain seperti :
·         Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip harf
·        Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·        Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
·   Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak
·         Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional

Rabu, 08 Februari 2017

JENIS KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), dimana bank umum berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.

Selain itu, bank umum juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana serta dapat mempermudah masyarakat dewasa ini dalam melakukan kegiatan perkenomiannya.

A. Kegiatan Menghimpun Dana
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah simpanan tabungan, giro, dan deposito.
  1. Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) merupakan simpanan pada bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
  3. Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
Tabungan BCA
B. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
  1. Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 (satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
  2. Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
  3. Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
  4. Kredit Produktif merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerjaa atau perdagangan. Kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
  5. Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
  6. Kredit Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

C. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank umum antara lain transfer, kliring, inkaso, safe deposit box, bank draft, bank garansi, travellers cheque, bank card, bank notes, dan lainnya.
  1. Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
  2. Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
  3. Inkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
  4. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
  5. Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau untuk mengambil uang tunai di ATM. Pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
  6. Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
  7. Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
  8. Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
  9. Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
  10. Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket.
  11. Menerima setoran-setoran antara lain : Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, dan Pembayaran uang kuliah
  12. Melayani pembayaran-pembayaran yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain : Membayar gaji/pensiun/honorarium, Pembayaran deviden, Pembayaran kupon, dan Pembayaran bonus/hadiah
  13. Bermain di dalam pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi: Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), dan Perusahaan pengelola dana (invesment company)

Sabtu, 04 Februari 2017

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH

6 Sumber Dana Bank Syariah

Dalam catatan sejarah dunia perbankan, terbentuknya bank syariah pertama kali pada tahun 1963 di Mesir. Awalnya dibentuknya bank syariah adalah sebagai proyek percobaan dalam membentuk fungsi perbankan (selain bank) untuk menghimpun dana dari masyarakat. Praktik berbasis syariah ini kemudian semakin merambah ke beberapa negara, salah satunya Pakistan yang mencoba menerapkan sistem bank syariah dalam bentuk bank koperasi pada tahun 1966. Munculnya Islamic Development Bank sebagai lembaga keuangan Islam multilateral di tahun 1975 merupakan titik puncak semakin banyak bermunculan bank-bank syariah yang lebih luas lagi penyebarannya di banyak negara.

Indonesia mulai menerapkan sistem bank syariah di tahun 1992. Sambutan akan munculnya bank syariah disambut baik oleh masyarakat Indonesia karena pada proses perbankan diterapkannya nilai-nilai Islam, dimana hal ini tentu sangat sesuai bagi masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Setelah era reformasi, perkembangan bank syariah di Indonesia semakin berkembang pesat. Hal ini didasari atas diterbitkannya UU No.10 tahun 1998 oleh pemerintah dan Bank Indonesia yang memberikan kekuatan hukum dalam perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk semakin lebih memperbesar pengaruhnya dalam memperkenalkan layanan-layanan yang dimiliki oleh bank syariah ke masyarakat luas, sehingga memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.

Munculnya bank syariah di indonesia akan menawarkan wacana baru yang berbeda dengan bank konvensional pada umumnya dan menciptakan dual banking system atau sistem perbankan ganda. Dalam fungsi operasi jelas bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan usaha akan berdasar pada prinsip-prinsip dan nilai Islam, yang mana pada praktiknya tidak lagi mengenal bunga dan unsur-unsur yang tidak jelas keabsahannya. Karena tidak menerapkan bunga, maka keuntungan dari praktik kegiatan bank syariah lebih pada sistem bagi hasil keuntungan secara adil, transaksi jual beli, dan sewa.

Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Bank syariah dalam penerapan semua kegiatannya harus mengikuti aturan-aturan dalam Islam, prinsip-prinsip yang digunakan dalam perbankan harus memenuhi unsur-unsur berikut ini.
  1. Tidak memberlakukan sistem bunga (riba).
  2. Adanya larangan praktik untuk kegiatan yang bersifat spekulatif dan tidak produktif (maysir).
  3. Tidak terlibat dengan hal-hal yang bersifat meragukan (gharar).
  4. Tidak digunakan untuk hal-hal yang merusak dan ilegal (bathil).
  5. Ruang lingkup hanya sebatas pada kegiatan yang dinyatakan halal.
Sumber Dana Bank Syariah
Sumber dana bank syariah diperoleh dengan cara menghimpun dana dari nasabah yang kemudian digunakan untuk menggerakkan seluruh kegiatan perbankan yang berpengaruh pada kegiatan perekonomian. Perputaran dana diperlukan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian keuntungan ini akan dibagi antara bank dan nasabah dengan menerapkan prinsip mudharabah (bagi hasil) yang seadil-adilnya sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjalin di awal penerimaan dana.
Berikut ini merupakan sumber-sumber dana bank syariah yang diperoleh dari beberapa cara, yaitu.
1. Modal
Diantara sumber dana yang lain, modal merupakan sumber yang paling penting sejak awal sebelum dibentuknya bank syariah. Modal itu sendiri merupakan dana pribadi yang berasal dari para pemilik yang menyerahkan sebagian dana mereka sebagai bentuk dan tanda bahwa mereka merupakan pemegang saham di bank tersebut.

2. Rekening Giro (Current Account)
Seperti pada bank conventional lainnya, bank syariah juga menerima simpanan atau tabungan dalam bentuk rekening giro dari nasabah. Dana ini kemudian oleh bank syariah akan diterima sebagai bentuk wadi’ah atau titipan. Dengan kesepakatan bersama atas penggunaan dana tersebut, pihak bank dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan perbankan. Sementara itu bank memberikan jaminan kepada nasabah bahwa dana yang sudah diserahkan sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

3. Rekening Tabungan (Saving Account)
Layanan dari bank syariah yang memungkinkan menerima simpanan atau tabungan dalam bentuk rekening tabungan dari nasabah. Penggunaan dana yang diterima dalam bentuk rekening tabungan dapat digolongkan menjadi 3 jenis kesepakatan, yaitu.
  1. Wadi’ah atau titipan. Meskipun dalam rekening giro juga mengenal istilah wadi’ah, namun wadi’ah yang dimaksud dalam rekening tabungan ini memiliki penerapan yang berbeda. Dalam rekening tabungan, wadi’ah diartikan titipan yang bisa digunakan oleh bank dengan lebih fleksibel untuk mendapatkan keuntungan, hasil dari keuntungan tersebut akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di awal.
  2. Qardh atau pinjaman kebajikan. Maksudnya pinjaman kebajikan disini adalah bank menerima dana dari nasabah yang mana dengan disertai kesepakatan tanpa diberlakukan adanya bunga dari dana yang dipinjamkan. Dana ini dapat digunakan bank untuk segala kegiatan perbankan yang menguntungkan dan hasil keuntungan dari kegiatan tersebut kemudian akan dibagi dengan nasabah sesuai dengan kesepakan yang ada.
  3. Mudharabah atau bagi hasil. Mudharabah umumnya akan diintegrasikan dengan rekening investasi berjangka. Mudharabah bukan hanya sistem bagi hasil saja, namun juga membagi resiko kerugian yang mungkin akan terjadi. Artinya ketika nasabah menyerahkan dana tersebut ke bank, maka bank diperbolehkan untuk menggunakan dana tersebut untuk menjalankan kegiatan untuk memperoleh keuntungan.  Hasil keuntungan akan dibagi bersama dan jika terjadi kerugian investasi maka kerugian juga akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dari ketiga jenis rekening tabungan ini yang paling umum digunakan hanya ada dua yaitu wadi’ah dan mudharabah.


4. Rekening Investasi Umum (General Invesment Account)
Rekening investasi umum disebut juga dengan investasi tidak terikat merupakan dana yang dihimpun oleh bank syariah dari dana simpanan para nasabah, dimana dana ini umumnya merupakan tabungan berjangka pendek. Tujuan penghimpunan dana dalam rekening investasi umum lebih pada keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih daripada hanya sekedar mengamankan tabungan. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan dana ini adalah mudharabah atau bagi hasil antara bank syariah dengan nasabah.

5. Rekening Investasi Khusus (Special Invesment Account)
Rekening investasi khusus atau istilah lainnya adalah investasi terikat merupakan penghimpunan simpanan tabungan dari nasabah yang diperuntukkan untuk mendanai sebuah proyek yang dikelola oleh bank syariah. Dimana dalam pengalokasian dana ini, para nasabah diberikan kebebasan penuh dalam menentukan proyek mana yang menurut nasabah lebih menguntungkan untuk berinvestasi. Pemanfaatan dana ini akan disepakati dengan prinsip mudharabah. Rekening investasi khusus lebih mengutamakan mengelola dana yang besar, sehingga kebanyakan dari nasabahnya merupakan Investor besar dan Institusi-institusi khusus.

6. Obligasi Syariah
Obligasi tidak hanya dikenal oleh bank konvensional saja, namun bank syariah juga mengenal obligasi atau di bank syariah lebih umum disebut obligasi syariah. Obligasi syariah merupakan alternatif sumber dana yang bisa digunakan untuk jangka panjang (diatas 5 tahun). Prinsip yang diterapkan dalam obligasi syariah bisa dengan mudharabah (bagi hasil) atau ijarah (sewa).

Fungsi Bank Syariah

Kehadiran bank syariah yang kemudian menempatkannya sejajar dan berdampingan dengan bank konvensional, tidak serta merta fungsi dari adanya dual perbankan ini akan saling melemahkan satu sama lain. Namun hadirnya sistem bank syariah menjadi alternatif lain dalam menjawab kebutuhan untuk berinvestasi atau menabung terutama bagi masyarakat Islam.
Bank Syariah secara umum memiliki 2 peran utama, yaitu.
  1. Sebagai badan usaha (tamwil). Fungsi bank syariah sebagai badan usaha meliputi beberapa fungsi, yaitu sebagai manager investasi yang menarik dana dari para nasabah dan investor. Selain sebagai manager investasi bank syariah juga menempatkan dirinya sebagai investor yang akan menyalurkan dana untuk kegiatan-kegiatan yang akan memperoleh keuntungan. Fungsi lain dari bank syariah adalah sebagai jasa perbankan yang memberikan pelayanan berupa jasa keuangan, jasa non-keuangan, dan jasa keagenan.
  1. Sebagai badan sosial (maal). Yang dimaksud dengan badan sosial adalah bank syariah berlaku sebagai pengelola dana dalam menyerap dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
Pada dasarnya kegiatan usaha bank syariah dan bank konvensional mengarah pada tujuan yang sama, yaitu menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana untuk kegiatan investasi yang mampu memberikan keuntungan. Perbedaan antara kedua perbankan ini adalah penerapan prinsip operasional bertolak belakang, dimana dalam sistem perbankan konvensional mengenal dan memberlakukan istilah bunga.
Penerapan bunga memang memberikan keuntungan bagi bank konvensional dan bagi negara-negara yang bukan Islam, model seperti ini memang sudah biasa dan wajar terjadi. Namun dengan adanya praktik bunga akan sangat berbeda responnya jika diterapkan di negara Islam. Bunga atau dalam Islam disebut riba merupakan bentuk praktik transaksi yang dilarang karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nilai Islam. Dengan hadirnya bank syariah tentu menjadi jawaban yang tepat bagi negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam seperti di Indonesia. Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya terhindar dan bebas dari praktik bunga dan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Karena tidak lagi berbasis pada bunga, bank syariah mendapat keuntungan dari adanya bagi hasil, jual beli, dan sewa.