Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 16 Maret 2017

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ( PPh Pasal 22)

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. 
 
Pemungut PPh Pasal 22
Bendahara & badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
    • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
    • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. 
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; 
  4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
    • mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
    • menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.  90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Kamis, 09 Maret 2017

MENGHITUNG BUNGA TABUNGAN



Setiap kegiatan menabung yang dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan imbalan jasa yaitu berupa bunga. Perhitungan bunga yang diterima nasabah dapat dihitung dari saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini.

Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober
2013:
Tgl. 6   setor dengan cek bank lain     Rp   8.000.000
Tgl 12  tarik tunai                            Rp 10.000.000
Tgl 17  transfer masuk                      Rp   7.000.000
Tgl 22  tarik tunai                            Rp   5.000.000
Tgl 31  setor tunai                           Rp   3.000.000

Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga 18% pertahun (p.a), sedangkan untuk saldo harian diasumsikan dengan suku bunga sbb:
Dari tgl    1 s/d 10 bunga    = 18%
Dari tgl   11 s/d 20 bunga   = 15%
Dari tgl   21 s/d 31 bunga   = 17%

Pertanyaan:
a. Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Saiful
b. Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Saiful dengan     menggunakan saldo terendah, saldo   rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan pajak sebesar 15%

Jawaban:
a.  Laporan buku Tabungan

Laporan Rekening Tabungan
Tn.Saiful per 31 Oktober 2013 (dalam ribuan rupiah)

TANGGAL
TRANSAKSI
DEBIT (Rp)
KREDIT (Rp)
SALDO
1
Setor tunai 

Rp.5.000 
Rp.5.000 
6
Setor dengan cek BI  

Rp.8.000 
Rp.13.000
12
Tarik tunai 
Rp.10.000 

Rp.3.000
17
Transfer masuk 

Rp.7.000 
Rp.10.000
22
Tarik tunai 
Rp.5.000 

Rp.5.000
31
Setor tunai 

Rp.3.000 
Rp.8.000

b.  Perhitungan bunga tabungan
     1)  Saldo Terendah
     Bunga  = 18% x Rp 3.000.000:12 bulan =  Rp 45.000,-
     Pajak   =  15% x Rp 45.000,-               =  Rp   6.750,-
     Bunga bersih                                      =  Rp 38.250,-

     2)  Saldo Rata-rata
     Saldo rata-rata bulan ini adalah:
     Saldo rata-rata  = Rp 44.000.000 : 6 =  Rp 7.333.333,-
    
Jadi perhitungan bunga adalah:
     Bunga  =18% x Rp 7.333.333 : 12 bulan  =  Rp 109.999,-
     Pajak 15% x Rp 109.999                        =  Rp  16.499,-
     Bunga bersih                                        =  Rp 93.500,-

     3)  Saldo Harian    
     Tanggal 1 s/d 5 Okt
     Bunga  = 18% x Rp 5.000.000 x 5 hari :365 hari    =  Rp 12.329,-

     Tanggal 6 s/d 10 Okt
     Bunga  = 18% x Rp 13.000.000 x 5 hari :365 hari  =  Rp 32.055,-

     Tanggal 11 Okt
     Bunga  = 15% x Rp 13.000.000 x 1 hari :365 hari  =  Rp 5.343,-

     Tanggal 12 s/d 16 Okt
     Bunga  = 15% x Rp 3.000.000 x 5 hari :365 hari   =  Rp 6.164,-

     Tanggal 17 s/d 20 Okt
     Bunga  = 15% x Rp 10.000.000 x 4 hari :365 hari  =  Rp 16.438,-

     Tanggal 21 Okt
     Bunga  = 17% x Rp 10.000.000 x 1 hari :365 hari  =  Rp 4.658,-

     Tanggal 22 s/d 30 Okt
     Bunga  = 17% x Rp 5.000.000 x 9 hari :365 hari    =  Rp 20.959,-
 
     Tanggal 31 Okt
     Bunga  = 17% x Rp 8.000.000 x 1 hari :365 hari    =  Rp 3.726,-
 
     Total Bunga Harian                                               = Rp 101.672,-
    
     Pajak 15% x Rp. 101.672                                      = Rp 15.251,-
     Bunga Bersih                                                        = Rp 86.421,-

Minggu, 05 Maret 2017

SIMPANAN TABUNGAN

1.  Pengertian Simpanan Tabungan
Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyim pan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.

Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.


Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok

Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Gambar terkait
2.  Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan
bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat
ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang
dimaksud adalah :
a.  Buku tabungan.
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan  yang mungkin terjadi. Buku ini  digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b.  Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan
bersamaan dengan buku tabungan.
c.    Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah  uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat  digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d.  Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
 
3.  Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah
agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
a.  Bank Penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.

b.   Persyaratan Penabung
Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan.
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain

c.  Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran
selanjutnya  serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan,
juga terserah kepada bank penyelenggara.

d.  Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo
minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat
atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.

e.  Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah,
cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar
menabung.

f.  Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.

Jumat, 03 Maret 2017

PENARIKAN GIRO DAN CARA MENGHITUNG JASA GIRO

Lembaga keuangan dalam hal ini perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non tunai.
a. Cek (Cheque) 
Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. 
Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan. 
Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. 
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral : 
  1. terdapat perkataan “CEK” 
  2. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 
  3. nama bank yang harus membayar (tertarik) 
  4. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
  5. tanda tangan penarik. 
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain : 
  1. tersedianya dana 
  2. ada materai yang cukup 
  3. jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek 
  4. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama 
  5. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) 
  6. tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen) 
  7. tidak diblokir pihak berwenang 
  8. resi cek sudah kembali 
  9. endorsment cek sempurna 
  10. rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama 
adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama. 
2) Cek atas unjuk 
adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek. 
3) Cek silang. 
adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai. 
4) Cek mundur 
adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014. 
5) Cek Kosong (blank cheque). 
adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
b. Bilyet Giro (BG) 
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
  1. pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
  2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
  3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. nama penerima dana dan nomor rekening
  5. nama bank penerima dana
  6. jumlah dana dalam angka dan huruf
  7. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  8. tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
  1. masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
  2. bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
  3. bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
  4. dan persyaratan lainnya.
 MENGHITUNG JASA GIRO
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian.
Jasa giro adalah salah satu sumber dana Bank. Jasa giro pada prinsipnya merupakan bunga yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank. Tingkat bunga tersebut relatif lebih kecil dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Simpanan giro sebenarnya bukanlah merupakan suatu simpanan untuk mendapatkan hasil bunga tapi semata-mata hanya dimanfaatkan sebagai sarana memperlancar transaksi bisnis . Oleh karena itu, pemilik giro umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek.
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian.
Contoh perhitungannya sebagai berikut: Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013.

A. Rekening Koran
Nama Nasabah : Tn. Ray Nomor Rekening : 10.04.2013.10
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Laporan Rekening Koran
Tn. Ray
Per 31 Mei 2013
Tgl.Transaksi
(dalam Ribuan)
DebetKreditSaldo
1.Setor tunai-10.00010.000
7.Tarik dengan cek2.000-8.000
10.Setor tunai-5.00013.000
14.Setor kliring-12.00025.000
16.Tarik dengan BG5.000-20.000
18.Transfer keluar3.000-17.000
23.Kliring masuk7.000-10.000
29.Setor dengan cek-8.00018.000
Keterangan:
  1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana 
  2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
  3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet) 
  4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 
  5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah 
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000 
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:

Bunga =17% x Rp.8.000.000=  Rp 113.333,-
12 bulan
Pajak   =   15%   x    Rp.113.333  =Rp    16.999,-
Rp    96.334,-

c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk Bulan Mei adalah =121.000.000
           8
Maka bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000
Bunga =17% x 15.125.000= 214.271
12 bulan
= 182.130

Pilihan bagi nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah dengan saldo rata-rata, akan tetapi yang menentukan metode perhitungan adalah bank bukan nasabah.

Berikut ini adalah transaksi yang terjadi pada rekening giro Ny. Jelita Sari per Nopember 2013.
Rekening
Susunlah rekening koran Ny. Jelita sari dan hitunglah berapa bunga yang diterima jika bunga dihitung berdasarkan saldo terendah dan saldo rata-rata dengan bunga 14% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas bunga giro.
Laporan Rekening Koran
Ny. Jelita
Per 30 Nopember 2013
Tgl.TransaksiDebetKreditSaldo
1.Saldo--800.000
6.Setor tunai-700.0001.500.000
11.Tarik dengan cek600.000-900.000
16.Kliring masuk-200.0001.100.000
19.Transfer masuk-500.0001.600.000
27.Setor kliring-800.0002.400.000
30.Kliring masuk1.000.000-1.400.000

Menghitung Bunga dengan Menggunakan Saldo Terendah
Saldo terendah pada bulan Nopember adalah Rp 800.000 Maka perhitungan bunga pada bulan Nopember adalah sebagai berikut :
Bunga : 14% x Rp 800.000= Rp 9.333,-
12 bulan
Pajak 15% x Rp 9.333,-= Rp 1.399,-
Bunga bersih bulan Nopember : (Rp 9.333- Rp 1.399) =Rp 7.934,-

Menghitung Bunga dengan Menggunakan Saldo Rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan Nopember adalah : 9.700.000= Rp 1.385.714
7

Maka bunga saldo rata-rata adalah sebagai berikut :
Bunga : 14% x 1.385.714= Rp 16.166
12 bulan
Pajak 15% x Rp 16.166,-= Rp 2.424,-
Bunga bersih bulan Nopember : (Rp 16.166- Rp 2.424)= Rp 13.742,-