Seperti perusahaan jasa, perusahaan dagang juga melakukan
transaksi-transaksi. Transaksi-transaksi yang umum dilakukan oleh
perusahaan dagang adalah sebagai berikut.
a. Membeli barang dagang secara kredit
b. Membeli barang dagang secara tunai.
c. Mengembalikan barang dagangan.
d. Menerima potongan pembelian.
e. Membayar atau menerima penghitungan biaya angkut pembelian.
f. Menjual barang dagang secara kredit.
g. Menjual barang dagang secara tunai.
i. Menerima kembali barang dagang yang telah dijual.
j. Memberi potongan penjualan.
2. Akun-Akun Perusahaan Dagang
Akun-akun yang lazim digunakan oleh perusahaan dagang, baik besar
maupun kecil, selama masa operasinya adalah sebagai berikut.
Akun-Akun Perusahaan Dagang |
a. Akun Persediaan Barang Dagang, digunakan untuk mencatat jumlah persediaan barang dagang.
b. Akun Pembelian, digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian barang dagang.
c.
Akun Retur Pembelian dan Pengurangan Harga, digunakan untuk mencatat
semua transaksi pengembalian barang dagang yang telah dibeli dan
pengurangan harga atas pengembalian barang tersebut.
d. Akun Potongan Pembelian, digunakan untuk mencatat transaksi potongan pembelian.
e. Akun Beban Angkut Pembelian, digunakan untuk mencatat semua transaksi pembayaran biaya angkut barang dagang yang dibeli.
f. Akun Penjualan, digunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan barang dagang.
g.
Akun Retur Penjualan dan Pengurangan Harga, digunakan untuk mencatat
transaksi penerimaan kembali barang dagang yang telah dijual.
h. Akun Potongan Penjualan, digunakan untuk mencatat transaksi potongan penjualan.
3. Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang
Syarat pembayaran adalah perjanjian antara penjual dan pembeli untuk
pembayaran barang-barang dagang yang dibeli. Dengan demikian, batas
antara pembelian tunai dan pembelian kredit menjadi jelas. Beberapa
syarat pembayaran yang lazim digunakan dalam transaksi adalah sebagai
berikut.
a. Syarat 2/10, n/30,
artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau
kurang akan mendapat potongan 2% dan pembayaran neto faktur paling
lambat 30 hari.
b. Syarat 2/10, 1/15, n/30,
artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau
kurang akan mendapat potongan 2%. Tetapi jika pembayaran dilakukan
setelah lewat batas 10 hari sampai 15 hari, akan mendapat potongan 1%.
Pembayaran neto faktur paling lambat 30 hari.
c. Syarat n/60, artinya pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal transaksi jual beli.
d. Syarat EOM (end of month), artinya harga neto faktur harus dibayar pada akhir bulan atau pada bulan di mana transaksi penjualan itu terjadi.
4. Syarat Penyerahan Barang
Syarat penyerahan barang merupakan suatu hal yang perlu disepakati oleh
pembeli dan penjual. Syarat itu penting karena menyangkut biaya
pengangkutan (pengiriman) dan risiko barang pada saat pengangkutan.
Dengan demikian, syarat ini mengatur siapa yang membayar biaya angkut
dan siapa yang menanggung risiko atas barang tersebut mulai dari gudang
penjual sampai gudang pembeli. Syarat penyerahan barang yang umum
dipakai adalah FOB shipping point dan FOB destination point.
a. Free on Board Shipping Point (FOB Shipping Point)
Syarat ini menetapkan bahwa barang dagang diserahkan di gudang penjual.
Oleh karena itu, syarat penyerahan ini disebut juga syarat penyerahan
loko gudang penjual. Syarat ini berakibat:
- biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli sejak barang itu diserahkan di gudang penjual.
- risiko atas barang (misalnya rusak atau hilang) sejak diserahkan di gudang penjual menjadi tanggungan pembeli, dan
- transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak saat barang diserahkan di gudang penjual.
b. Free on Board Destination Point (FOB Destination Point) atau Cost and Freight (C & F)
Syarat penyerahan barang ini menyebutkan bahwa barang dagang diserahkan penjual di gudang pembeli. Syarat ini berakibat:
- biaya pengangkutan barang sampai barang diserahkan di gudang pembeli menjadi tanggungan penjual jika barang diasuransikan selama pengiriman, biaya asuransi juga menjadi tanggungan penjual,
- risiko atas barang selama dalam pengiriman menjadi tanggungan penjual, dan
- transaksi dianggap sah jika barang telah diserahkan oleh penjual di gudang pembeli.
5. Rabat
Rabat ialah potongan harga yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
Jadi, harga yang diperhitungan penjual kepada pembeli adalah harga
menurut faktur dikurangi rabat. Harga faktur dikurangi rabat disebut
harga kontrak. Pembeli dan penjual hanya membutuhkan harga kontrak.
Dalam praktiknya, pemberian rabat merupakan hal biasa. Dewasa ini,
perusahaan-perusahaan yang bersaing, misalnya Makro, Carrefour, dan
Giant, berlomba-lomba memberi rabat kepada konsumen untuk mendapatkan
pelanggan. Rabat menjadi "senjata" bagi mereka untuk meningkatkan
penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar