Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 12 September 2017

SYARAT PEMBAYARAN & PENYERAHAN BARANG PADA PERUSAHAAN DAGANG

1. Transaksi Perusahaan Dagang
     Seperti perusahaan jasa, perusahaan dagang juga melakukan transaksi-transaksi. Transaksi-transaksi yang umum dilakukan oleh perusahaan dagang adalah sebagai berikut.
a. Membeli barang dagang secara kredit
b. Membeli barang dagang secara tunai.
c. Mengembalikan barang dagangan.
d. Menerima potongan pembelian.
e. Membayar atau menerima penghitungan biaya angkut pembelian.
f. Menjual barang dagang secara kredit.
g. Menjual barang dagang secara tunai.
i. Menerima kembali barang dagang yang telah dijual.
j. Memberi potongan penjualan.

2. Akun-Akun Perusahaan Dagang
     Akun-akun yang lazim digunakan oleh perusahaan dagang, baik besar maupun kecil, selama masa operasinya adalah sebagai berikut.

Akun-Akun Perusahaan Dagang
Akun-Akun Perusahaan Dagang
a. Akun Persediaan Barang Dagang, digunakan untuk mencatat jumlah persediaan barang dagang.
b. Akun Pembelian, digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian barang dagang.
c. Akun Retur Pembelian dan Pengurangan Harga, digunakan untuk mencatat semua transaksi pengembalian barang dagang yang telah dibeli dan pengurangan harga atas pengembalian barang tersebut.
d. Akun Potongan Pembelian, digunakan untuk mencatat transaksi potongan pembelian.
e. Akun Beban Angkut Pembelian, digunakan untuk mencatat semua transaksi pembayaran biaya angkut barang dagang yang dibeli.
f. Akun Penjualan, digunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan barang dagang.
g. Akun Retur Penjualan dan Pengurangan Harga, digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan kembali barang dagang yang telah dijual.
h. Akun Potongan Penjualan, digunakan untuk mencatat transaksi potongan penjualan.

3. Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang
     Syarat pembayaran adalah perjanjian antara penjual dan pembeli untuk pembayaran barang-barang dagang yang dibeli. Dengan demikian, batas antara pembelian tunai dan pembelian kredit menjadi jelas. Beberapa syarat pembayaran yang lazim digunakan dalam transaksi adalah sebagai berikut.
a. Syarat 2/10, n/30, artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau kurang akan mendapat potongan 2% dan pembayaran neto faktur paling lambat 30 hari.
b. Syarat 2/10, 1/15, n/30, artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau kurang akan mendapat potongan 2%. Tetapi jika pembayaran dilakukan setelah lewat batas 10 hari sampai 15 hari, akan mendapat potongan 1%. Pembayaran neto faktur paling lambat 30 hari.
c. Syarat n/60, artinya pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal transaksi jual beli.
d. Syarat EOM (end of month), artinya harga neto faktur harus dibayar pada akhir bulan atau pada bulan di mana transaksi penjualan itu terjadi.

4. Syarat Penyerahan Barang
    Syarat penyerahan barang merupakan suatu hal yang perlu disepakati oleh pembeli dan penjual. Syarat itu penting karena menyangkut biaya pengangkutan (pengiriman) dan risiko barang pada saat pengangkutan. Dengan demikian, syarat ini mengatur siapa yang membayar biaya angkut dan siapa yang menanggung risiko atas barang tersebut mulai dari gudang penjual sampai gudang pembeli. Syarat penyerahan barang yang umum dipakai adalah FOB shipping point dan FOB destination point.
a. Free on Board Shipping Point (FOB Shipping Point)
    Syarat ini menetapkan bahwa barang dagang diserahkan di gudang penjual. Oleh karena itu, syarat penyerahan ini disebut juga syarat penyerahan loko gudang penjual. Syarat ini berakibat:
  • biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli sejak barang itu diserahkan di gudang penjual.
  • risiko atas barang (misalnya rusak atau hilang) sejak diserahkan di gudang penjual menjadi tanggungan pembeli, dan
  • transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak saat barang diserahkan di gudang penjual.
b. Free on Board Destination Point (FOB Destination Point) atau Cost and Freight (C & F)
    Syarat penyerahan barang ini menyebutkan bahwa barang dagang diserahkan penjual di gudang pembeli. Syarat ini berakibat:
  • biaya pengangkutan barang sampai barang diserahkan di gudang pembeli menjadi tanggungan penjual jika barang diasuransikan selama pengiriman, biaya asuransi juga menjadi tanggungan penjual,
  • risiko atas barang selama dalam pengiriman menjadi tanggungan penjual, dan 
  • transaksi dianggap sah jika barang telah diserahkan oleh penjual di gudang pembeli.
5. Rabat
    Rabat ialah potongan harga yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Jadi, harga yang diperhitungan penjual kepada pembeli adalah harga menurut faktur dikurangi rabat. Harga faktur dikurangi rabat disebut harga kontrak. Pembeli dan penjual hanya membutuhkan harga kontrak.
     Dalam praktiknya, pemberian rabat merupakan hal biasa. Dewasa ini, perusahaan-perusahaan yang bersaing, misalnya Makro, Carrefour, dan Giant, berlomba-lomba memberi rabat kepada konsumen untuk mendapatkan pelanggan. Rabat menjadi "senjata" bagi mereka untuk meningkatkan penjualan.

Selasa, 16 Mei 2017

METODE PENCATATAN PERSEDIAAN BARANG DAGANG PADA PERUSAHAAN DAGANG

Metode pencatatan persediaan barang dagangan dalam akuntansi ada dua yaitu:
1. Metode Fisik (Periodik)
Metode pencatatan persediaan secara fisik biasa disebut juga dengan sistem periodik (periodic inventory system), karena untuk menentukan nilai atau harga pokok persediaan barang dagangan di akhir periode akuntansi harus dilakukan penghitungan secara fisik (stock opname) di gudang tempat menyimpan barang yang bersangkutan untuk mengetahui besarnya persediaan barang dagangan pada akhir periode.
Jika nilai persediaan barang dagangan tidak dapat diketahui melalui pencatatan, maka harga pokok barang yang terjual juga tidak dapat ditentukan dengan benar. Oleh sebab itu, pada akhir periode penting untuk dilakukan pencatatan persediaan.
2. Metode Perpetual atau Terus-menerus (Continue)
Metode ini disebut perpetual atau terus-menerus (continue) karena aliran barang dagangan dapat diikuti secara terusmenerus setiap saat. Di dalam sistem ini, setiap saat dapat diketahui besarnya nilai atau harga pokok barang yang terjual serta jumlah persediaan barang dagangan di akhir periode akuntansi.
Metode Perpetual yaitu mencatat persediaan secara berkelanjutan. Jadi, setiap ada transaksi pembelian dan penjualan (pengeluaran) barang dicatat secara langsung di rekening persediaan pada saat terjadinya transaksi. Dari catatan ini pula persediaan bisa diketahui secara real-time.
Karakter pencatatan dengan sistem perpetual sebagai berikut:
  1. Pembelian barang dagangan untuk dijual akan dicatat dalam rekening persediaan barang dagangan bukan rekening pembelian.
  2. Biaya angkut pembelian, retur, dan pengurangan harga pembelian, serta potongan tunai pembelian dicatat dalam rekening persediaan, bukan dalam rekening terpisah (rekening tersendiri retur dan pengurangan harga pembelian).
  3. Harga pokok penjualan diakui pada saat penjualan dengan mendebit rekening harga pokok penjualan dan mengkredit rekening persediaan barang dagangan.
  4. Persediaan merupakan rekening pengendali yang didukung oleh buku besar pembantu. Buku pembantu berisi catatan persediaan secara individual (tiap-tiap jenis barang dibuatkan suatu buku pembantu). Dalam buku pembantu ini memperlihatkan tentang kualitas dan harga tiap-tiap persediaan.
Dalam melakukan pencatatan persediaan barang dengan metode perpetual, setiap transaksi pembelian barang dicatat dalam persediaan barang. Apabila barang tersebut dijual, dicatat dalam penjualan, serta mencatat pula harga pokok barang yang dijual.
Untuk mendapatkan akurasi perhitungan persediaan memang lebih baik menggunakan metode perpetual karena persediaan bisa diketahui setiap waktu. Sementara, menggunakan metode fisik bisa dijadikan perhitungan persediaan akhir sebagai perbandingan perhitungan untuk mendapatkan jumlah persediaan barang yang lebih akurat.

Selasa, 09 Mei 2017

PERUSAHAAN DAGANG


Pengertian Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang    dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
Perusahaan – perusahaan yang digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir.


Adapun ciri-ciri perusahaan dagang, antara lain sebagai berikut :

  1. Kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melakukan proses produksi (mengolah/mengubah bentuk)
  2. Pendapatan pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagang
  3. Harga pokok barang yang dijual adalah : Nilai persedian awal + Pembelian Bersih – Persediaan Akhir
  4. Laba kotor diperoleh dari : Penjualan bersih – Harga pokok barang yang dijual 
 
Perusahaan dagang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan jasa dan perusahaan industry (manufaktur). Oleh karena itu, siklus perusahaan dagang mempunyai karakter khas, yang hanya dijumpai dalam perusahaan dagang. Akun-akun yang merupakan ciri khas perusahaan dagang selain seperti yang terdapat di perusahaan jasa adalah sebagai berikut :
    1. Akun pembelian di sisi debit (D)
    2. Akun penjualan dicatat di sisi kredit (K)
    3. Akun potongan pembelian dicatat di sisi kredit (K)
    4. Akun potongan penjualan dicatat di sisi Debit (D)
    5. Akun retur pembelian dicatat di sisi kredit (K)
    6. Akun retur penjualan dicatat di sisi debit (D)
    7. Akun biaya angkut pembelian dicatat di sisi debit (D)
    8. Akun biaya pengiriman dicatat di sisi debit (D)
    9. Akun persediaan barang dagang dicatat di sisi debit (D)
    10. Akun utang usaha dicatat di sisi kredit (K)
    11. Akun piutang usaha dicatat di sisi debit (D)
    12. Harga pokok penjualan dicatat di sisi debit (D)  

Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan transaksi pembelian barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
  2. Melakukan transaksi penjualan barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
  3. Melakukan pembayaran utang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
  4. Menerima pembayaran/pelunasan piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan
  5. Melakukan penyimpanan barang dagang selama belum dijual dan diserahkan kepada pembeli.
 
Jenis-Jenis Perusahaan Dagang
 
Perusahaan dagang dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
1. Jenis-Jenis Perusahaan Dagang Berdasarkan Produk Yang Diperdayakan
  • Perusahaan Dagang Barang Produksi, yaitu suatu perusahaan yang memperdagangkan produk bahan-bahan baku (raw material) yang sebagai bahan dasar dalam pembuatan produk atau alat-alat produksi untuk menghasilkan sebuah produk lain. Seperti kayu gelondongan dan mesin gergaji.
  • Perusahaan Dagang Barang Jadi, yaitu suatu perusahaan yang memperdagangkan sebuah produk final atau dalam bentuk akhir yang siap untuk dipergunakan manusia. Seperti buku,sepatul, televisi dan lain-lain.
2. Jenis-Jenis Perusahaan Dagang Berdasarkan Macam Konsumen Yang Terlibat
  • Perusahaan Dagang Besar (Wholesaler),yaitu perusahaan yang secara langsung membeli suatu produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Perusahaan kemudian menjual barangnya ke sebagian pedagang dengan sebuah perantara yang volume penjualan yang cukup besar. Contohnya : Grosir
  • Perusahaan Dagang Perantara (Middleman), yaitu suatu perusahaan yang membeli barang dalam partai besar untuk dijual kembali ke pengecer dalam jumlah sedang. Contohnya : subgrosir.
  • Perusahaan Dagang Pengecer (Retailer), yaitu suatu perusahaan yang langsung berhubungan dengan konsumen. Konsumen bisa membeli secara eceran atau produk yang ditawarkan. Retailer sering kita lihat di lingkungan kita. Contohnya : warung, kios dan swalayan.




Senin, 24 April 2017

PENGERTIAN KREDIT MENURUT PARA AHLI







Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.

Pengertian Kredit Menurut Definisi Para Ahli

Pengertian Kredit menurut Para Ahli- Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.. 
    Kredit (Pengertian, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, & Definisi Para Ahli)
  • Brymont P.Kent: Pengertian kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang. 
  • Rolling G. Thomas: Menurutnya, pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. 
  • Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
  • Firdaus dan Ariyanti: Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang. 
  • Melayu S.P. Hasibuan: Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati. 
  • Anwar: Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 
  • Thomas Suyatno: Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan. 
  • Muljono: Menurut Muljono, pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan. 
  • Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya, pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.

Sabtu, 22 April 2017

CARA MENGHITUNG BUNGA DEPOSITO (TABUNGAN BERJANGKA)

Salah satu investasi yang cukup popular dikalangan para investor adalah investasi dengan menggunakan deposito. Deposito merupakan tabungan berjangka di bank, artinya tabungan hanya bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalkan 1 bulan, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Nanti jika sudah jatuh tempo, deposito bisa di perpanjang juga jika diawal pembuatan deposito anda menghendakinya.

Sebagai ganti karena tabungan hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, nanti bunga yang di dapatkan ketika jatuh tempo akan lebih besar daripada tabungan biasa. Dan ingat, besarnya bunga deposito ini bisa berubah sewaktu-waktu, tapi yang jelas pasti lebih besar dari bunga tabungan biasa. Besarnya bunga deposito ini juga sering dibedakan berdasarkan besarnya deposito dan jangka waktu.

Selain itu, deposito tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah saja, bisa juga dalam mata uang lain seperti dollar, euro, yen, poundsterling, ataupun mata uang lainnya.

Sebelum anda memutuskan untuk menginvestasikan uang anda ke dalam deposito, anda harus paham bahwa uang anda tidak dapat dicairkan secara bebas seperti halnya tabungan biasa. Jika suatu saat anda terpaksa mencairkan deposito sebelum jangka waktunya habis, maka anda akan terkena penalty. Penalty yang diberikan bank kepada anda ini berupa denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito. Selain itu, anda perlu memperhatikan masalah pajak, jika deposito anda 7.500.000 atau kurang maka anda tidak akan terkena pajak, tapi jika deposito lebih dari 7,5 juta maka anda akan dikenai pajak sebesar 20%. Jika terkena pajak, itu artinya bunga yang diberikan oleh bank kepada anda harus di potong sebesar 20%.

Nah, bagi anda yang ingin berinvestasi di deposito, perlu juga untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bunga deposito agar anda bisa memprediksi berapa jumlah bunga yang akan anda dapatkan ketika jangka waktu telah habis. Berikut ini cara menghitungnya:
Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka)

Rumus Bunga Deposito
Metode masa simpan bulanan:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12 x 80%

Metode masa simpan harian:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365 x 80%

Keterangan:
  • Angka 12 adalah jumlah bulan dalam satu tahun.
  • Angka 80% berasal dari pengurangan 100% - 20% = 80%. Angka 20% adalah besarnya pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan Republik Indonesia, Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Angka 365 adalah jumlah hari dalam satu tahun.
Cara Menghitung Bunga Deposito Tanpa Pajak
Seorang mahasiswa cantik bernama Tria Farraz mendepositokan uangnya di bank XYZ sebesar Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bank XYZ memberikan bunga sebesar 7% per tahun. Maka bunga deposito yang akan di dapatkan oleh Tria adalah sebesar:
= 7.000.000 x 7% x 3 / 12
= 490.000 x 3 / 12
= 1.470.000 / 12
= 122.500

Jadi, total uang yang diterima adalah sebesar = 7.000.000 + 122.500 = 7.122.500
Berdasarkan perhitungan dengan metode masa simpan bulanan yang terlihat diatas, bunga deposito yang Tria dapatkan adalah sebesar Rp. 122.500. jika dihitung dengan metode masa simpan harian, maka perhitungannya sebagai berikut:
= 7.000.000 x 7% x 91 / 365
= 490.000 x 91 / 365
= 44.590.000 / 365
= 122.164
Total uang yang diterima adalah sebesar = 7.122.16

Menghitung Bunga Deposito Dengan Pajak
Jika diasumsikan Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga sebesar 6% per tahun. Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 12 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 12 / 12 x 80%
= 14.400.000 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 365 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 365 / 365 x 80%
= 438.000.000 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000

Dari kedua metode diatas, total uang yang diterima oleh si cantik Tria adalah sebesar = 20.960.000

Jika dari contoh diatas di asumsikan jangka waktu yang Tria ambil adalah 2 tahun, maka bunga deposito yang di dapat Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 24 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 24 / 12 x 80%
= 28.800.000 / 12 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 730 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 730 / 365 x 80%
= 876.000.000 / 365 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Total uang yang diterima = 21.920.000

Contoh Menghitung Bunga Deposito Jika Terjadi Break Deposito
Break deposito berarti si pemilik deposito mencairkan depositonya sebelum jangka waktu berakhir, sehingga terkena pinalti berupa denda. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Pada tanggal 1 maret 2015, Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 yang jatuh tempo pada 1 maret 2016 (berarti jangka waktu 1 tahun), bunga sebesar 6% per tahun. Pada tanggal 31 agustus, Tria melakukan break deposito dengan penalty sebesar 2 % (Melakukan break deposito setelah 6 bulan). Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 1.200.000 x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 7.200.000 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 600.000 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 – 400.000
= 80.000
Total uang yang diterima sebesar = 20.080.000

Jumat, 21 April 2017

PENGELOMPOKAN DAN TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP FISKAL


Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN No. 96/PMK.03/2009
Tentang : : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Dibawah ini merupakan Tarif Penyusutan Aktiva Tetap Fiskal :
A. Kelompok 1
Tarif Penyusutan : 25 %
Masa Manfaat : 4 Tahun
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta

Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Dies, jigs, dan mould.
g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Transportasi dan Pergudangan Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5 Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7 Jasa telekomunikasi selular Base Station Controller
B. Kelompok 2
Tarif Penyusutan : 12,5 %
Masa Manfaat : 8 Tahun
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan a. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3 Industri makanan dan minuman a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan, kehutanan a. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7 Transportasi dan Pergudangan a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
8 Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
10 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11 Jasa Telekomunikasi Seluler Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
C. Kelompok 3
Tarif Penyusutan : 6,25 %
Masa Manfaat : 16 Tahun
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3 Perkayuan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4 Industri kimia a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Transportasi dan Pergudangan a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
D. Kelompok 4
Tarif Penyusutan : 5 %
Masa Manfaat : 20 Tahun
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Transportasi dan Pergudangan a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.

Selasa, 18 April 2017

PENGERTIAN & JENIS - JENIS DEPOSITO

Deposito Perbankan
Ilustrasi Deposito

Pengertian Deposito

Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.
Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

Jenis-jenis Deposito

Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity.  Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :

A. Demand deposit (Rekening Koran)

Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
  1. Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
  2. Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
  3. Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
  4. Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.

B. Time deposits

Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :

1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book) 

Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.  Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.

2. Sertifikat deposito berjangka

Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya  $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,  setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. 
Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank  bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
  • Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
  • Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
  • Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
  • Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
  • Dikeluarkan atas unjuk.
  • Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
  • Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
  • Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
  • Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
  • Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat  menguangkannya.

3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka

Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
  • Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
  • Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.