Seperti perusahaan jasa, perusahaan dagang juga melakukan 
transaksi-transaksi. Transaksi-transaksi yang umum dilakukan oleh 
perusahaan dagang adalah sebagai berikut.
a. Membeli barang dagang secara kredit
b. Membeli barang dagang secara tunai.
c. Mengembalikan barang dagangan.
d. Menerima potongan pembelian.
e. Membayar atau menerima penghitungan biaya angkut pembelian.
f. Menjual barang dagang secara kredit.
g. Menjual barang dagang secara tunai.
i. Menerima kembali barang dagang yang telah dijual.
j. Memberi potongan penjualan.
2. Akun-Akun Perusahaan Dagang
    
 Akun-akun yang lazim digunakan oleh perusahaan dagang, baik besar 
maupun kecil, selama masa operasinya adalah sebagai berikut.
![]()  | 
| Akun-Akun Perusahaan Dagang | 
a. Akun Persediaan Barang Dagang, digunakan untuk mencatat jumlah persediaan barang dagang.
b. Akun Pembelian, digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian barang dagang.
c. 
Akun Retur Pembelian dan Pengurangan Harga, digunakan untuk mencatat 
semua transaksi pengembalian barang dagang yang telah dibeli dan 
pengurangan harga atas pengembalian barang tersebut.
d. Akun Potongan Pembelian, digunakan untuk mencatat transaksi potongan pembelian.
e. Akun Beban Angkut Pembelian, digunakan untuk mencatat semua transaksi pembayaran biaya angkut barang dagang yang dibeli.
f. Akun Penjualan, digunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan barang dagang.
g. 
Akun Retur Penjualan dan Pengurangan Harga, digunakan untuk mencatat 
transaksi penerimaan kembali barang dagang yang telah dijual.
h. Akun Potongan Penjualan, digunakan untuk mencatat transaksi potongan penjualan.
3. Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang
    
 Syarat pembayaran adalah perjanjian antara penjual dan pembeli untuk 
pembayaran barang-barang dagang yang dibeli. Dengan demikian, batas 
antara pembelian tunai dan pembelian kredit menjadi jelas. Beberapa 
syarat pembayaran yang lazim digunakan dalam transaksi adalah sebagai 
berikut.
a. Syarat 2/10, n/30,
 artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau 
kurang akan mendapat potongan 2% dan pembayaran neto faktur paling 
lambat 30 hari.
b. Syarat 2/10, 1/15, n/30,
 artinya jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau 
kurang akan mendapat potongan 2%. Tetapi jika pembayaran dilakukan 
setelah lewat batas 10 hari sampai 15 hari, akan mendapat potongan 1%. 
Pembayaran neto faktur paling lambat 30 hari.
c. Syarat n/60, artinya pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal transaksi jual beli.
d. Syarat EOM (end of month), artinya harga neto faktur harus dibayar pada akhir bulan atau pada bulan di mana transaksi penjualan itu terjadi.
4. Syarat Penyerahan Barang
    
Syarat penyerahan barang merupakan suatu hal yang perlu disepakati oleh 
pembeli dan penjual. Syarat itu penting karena menyangkut biaya 
pengangkutan (pengiriman) dan risiko barang pada saat pengangkutan. 
Dengan demikian, syarat ini mengatur siapa yang membayar biaya angkut 
dan siapa yang menanggung risiko atas barang tersebut mulai dari gudang 
penjual sampai gudang pembeli. Syarat penyerahan barang yang umum 
dipakai adalah FOB shipping point dan FOB destination point.
a. Free on Board Shipping Point (FOB Shipping Point)
    
Syarat ini menetapkan bahwa barang dagang diserahkan di gudang penjual. 
Oleh karena itu, syarat penyerahan ini disebut juga syarat penyerahan 
loko gudang penjual. Syarat ini berakibat:
- biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli sejak barang itu diserahkan di gudang penjual.
 - risiko atas barang (misalnya rusak atau hilang) sejak diserahkan di gudang penjual menjadi tanggungan pembeli, dan
 - transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak saat barang diserahkan di gudang penjual.
 
b. Free on Board Destination Point (FOB Destination Point) atau Cost and Freight (C & F)
    Syarat penyerahan barang ini menyebutkan bahwa barang dagang diserahkan penjual di gudang pembeli. Syarat ini berakibat:
- biaya pengangkutan barang sampai barang diserahkan di gudang pembeli menjadi tanggungan penjual jika barang diasuransikan selama pengiriman, biaya asuransi juga menjadi tanggungan penjual,
 - risiko atas barang selama dalam pengiriman menjadi tanggungan penjual, dan
 - transaksi dianggap sah jika barang telah diserahkan oleh penjual di gudang pembeli.
 
5. Rabat
    
Rabat ialah potongan harga yang disepakati oleh pembeli dan penjual. 
Jadi, harga yang diperhitungan penjual kepada pembeli adalah harga 
menurut faktur dikurangi rabat. Harga faktur dikurangi rabat disebut 
harga kontrak. Pembeli dan penjual hanya membutuhkan harga kontrak.
    
 Dalam praktiknya, pemberian rabat merupakan hal biasa. Dewasa ini, 
perusahaan-perusahaan yang bersaing, misalnya Makro, Carrefour, dan 
Giant, berlomba-lomba memberi rabat kepada konsumen untuk mendapatkan 
pelanggan. Rabat menjadi "senjata" bagi mereka untuk meningkatkan 
penjualan.


