Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro
berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa
simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pengertian simpanan dan pengertian simpanan giro diatas dapat dipersingkat bahwa pengertian simpanan giro
adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat. Hal ini tentulah apabila syarat syarat penarikan telah terpenuhi
seperti jam kantor, kesempurnaan cek, cukup tidaknya saldo dalam
rekening bank anda serta keabsahan.
Cek dan bilyet dapat digunakan sebagai sarana dalam penarikana dana atau uang pada rekening giro. Cek dalam simpanan giro dilakukan apabila dibutuhkan dalam bentuk kas atau tunai sedangkan untuk non tunai dapat dilakukan penarikan menggunakan bilyet giro. Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.
Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jka dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.
Karakteristik Giro
- Jika dilihat dari masa pengendapannya di bank, rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif
- Jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya, rekening giro memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih rumit
- Jika dilihat dari segi besaran biaya, rekening giro tergolong kedalam salah satu rekening dengan biaya yang paling murah
- Jika dilihat dari segi penempatan dana, rekening giro tergolong ke dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsung selama jangka waktu yang pendek
- Jika dilihat dari suku bunga atau pun tingkat pengembaliannya, suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah
- Jika dilihat dari segi tingkat liquiditasnya, rekening giro tergolong sangat liquid dan dapat ditarik sewaktu – waktu
- Jika dilihat dari segi peluang investasinya, rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk berinvestasi
- Jika dibandingkan dengan rekening lainnya, rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya
Macam – macam Pemegang Giro
Pada dasarnya hampir semua orang dapat
menjadi pemegang atau pun pemilik rekening giro (selama memiliki badan
atau pun lembaga yang resmi). Beberapa nasabah yang biasanya dapat
memiliki rekening giro yaitu :
- Perorangan atau pun rumah tangga yang memiliki usaha resmi
- Lembaga yayasan
- Badan pemerintah
- Lembaga keuangan
- Perbankan
- Badan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar