Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyim pan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
2. Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan
bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat
ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang
dimaksud adalah :
a. Buku tabungan.
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b. Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan
bersamaan dengan buku tabungan.
c. Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d. Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
3. Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah
agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
a. Bank Penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
b. Persyaratan Penabung
Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan.
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
c. Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran
selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan,
juga terserah kepada bank penyelenggara.
d. Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo
minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat
atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
e. Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah,
cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar
menabung.
f. Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar