Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan
tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan
neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau
penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut
tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2016, 2015 dan 2014 terdiri dari :
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2016 :
Besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2016 sebagai berikut :
- Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP
ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan
PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada
awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
- PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
- Tanggal 1 Pebruari Tahun 2016 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Aditya mulai 1 Pebruari 2016 memiliki 2 (dua) anak.
- PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2016 adalah tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan
PTKP Tahun 2016 untuk satu tahun :
PTKP
Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
|
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib
Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
|
54.000.000
|
58.500.000
|
63.000.000
|
67.500.000
|
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
- TK/0 :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
- TK/1 :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)
- TK/2 :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- TK/3 :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP
Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
|
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri
Tdk Kerja/ Tdk Usaha
|
58.500.000
|
63.000.000
|
67.500.000
|
72.000.000
|
Penjelasan
Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 :
Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
- K/1 :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/2 :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/3 :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP
Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
|
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri
Kerja / Usaha
|
112.500.000
|
117.000.000
|
121.500.000
|
126.000.000
|
Penjelasan
Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
- K/I/1 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
- K/I/2 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
- K/I/3 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
Besarnya PTKP Untuk Tahun
Pajak 2015
Besarnya penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2015 sebagai berikut :
- Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun
Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal
21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan PTKP Dalam
Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2015
Penerapan
ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal
bagian tahun pajak.
Contoh :
- PTKP Tuan Aditya Tahun 2014 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
- Tanggal 5 Maret Tahun 2015 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki.
- PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan PTKP Tahun 2015
untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin
dan Wanita (kawin/tidak kawin)
|
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib Pajak (Laki-laki tidak
kawin & Wanita)
|
36.000.000
|
39.000.000
|
42.000.000
|
45.000.000
|
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 :
Tidak
Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 36.000.000.
- TK/1 :
Tidak
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar
39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000)
- TK/2 :
Tidak
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar
42.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
- TK/3 :
Tidak
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar
45.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri
Tidak Bekerja/Tidak Usaha
|
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
|
39.000.000
|
42.000.000
|
45.000.000
|
48.000.000
|
Penjelasan :
- K/0 :
Kawin tidak ada tanggungan 39.000.000 ( 36.000.000
+ 3.000.000 )
- K/1 :
Kawin
memiliki 1 (satu) tanggungan 42.000.000 (36.000.000
+ 3.000.000 +3.000.000)
- K/2 :
Kawin
memiliki 2 (dua) tanggungan 45.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000)
- K/3 :
Kawin
memiliki 3 (tiga) tanggungan 48.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri
Bekerja/Usaha
|
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri Kerja/Usaha
|
75.000.000
|
78.000.000
|
81.000.000
|
84.000.000
|
Penjelasan Isteri Bekerja pada
lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 :
Kawin
Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 75.000.000 ( 36.000.000 + 36.000.000+3.000.000
)
- K/I/1 :
Kawin
Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 78.000.000 (36.000.000 +
36.000.000+3.000.000 +3.000.000)
- K/I/2 :
Kawin
Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 81.000.000 (36.000.000 +
36.000.000+3.000.000 +3.000.000+3.000.000)
- K/I/3 :
Kawin
Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 84.000.000 (36.000.000 +
36.000.000+3.000.000 +
3.000.000
+ 3.000.000 + 3.000.000)
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2014 dan 2013
Besarnya penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2014 dan 2013 sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh
Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Penerapan PTKP Dalam
Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan 2013
Penerapan
ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal
bagian tahun pajak.
Contoh
:
Tahun
2014 Tuan Tugiyo status Kawin anak 1 .
Pada
Pebruari Tahun 2014 Isteri Tuan Tugiyo melahirkan anak.
PTKP
Tahun 2014 untuk status Tuan Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2014
dan 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan
Wanita (kawin/tidak kawin)
|
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib Pajak (Laki-laki tidak
kawin & Wanita)
|
24.300.000
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
- TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
- TK/2 =Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
- TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri
Tidak Bekerja/Tidak Usaha
|
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
32.400.000
|
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
- K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
- K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri
Bekerja/Usaha
|
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri Kerja/Usaha
|
50.625.00
|
52.650.000
|
54.675.000
|
56.700.000
|
Penjelasan Isteri Bekerja pada
lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
- K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000 +2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar