Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 03 November 2016

SURAT KETETAPAN PAJAK

A.Pengertian SKP
Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
B.Jenis-jenis SKP 
     Terdapat empat jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
·                        Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
·                        
             Penerbitan SKPKB
Menurut  No.28 Tahun 2007 Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
a.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
b.      Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 
c.       Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d.      Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatn tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang ;atau,
e.       kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
·        Sanksi Administrasi
a.       Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak  terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b.      Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
ü  50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
ü  100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
ü  100% dari PPN dan PPn BM yang  tidak atau kurang bayar
·        Fungsi SKPKB
a.       Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi
c.       Alat untuk menagih
 
2.      Surat Ketetapan Pajak Nihil
·        Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
·        Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan .Penerbitan SKPKBT ini didasarkan pada :
·        Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
·        Hasil penelitian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi  berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
 
4.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
·        Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak  (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

·        Hasil pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang diabayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP)
·        Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 17B UU KUP) terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar