A.Pengertian SKP
Surat ketetapan pajak adalah surat
keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
B.Jenis-jenis SKP
Terdapat empat jenis Surat Ketetapan
Pajak (SKP) yaitu :
·
Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal
1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
·
Penerbitan SKPKB
Menurut No.28 Tahun 2007 Pasal
13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
a.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
b. Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur
secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran
c.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatn tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak
yang terutang ;atau,
e.
kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan.
·
Sanksi Administrasi
a.
Apabila SKPKB dikeluarkan karena
alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling
lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa
pajak, bagian tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena
alas an pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar :
ü 50%
dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
ü 100%
dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak
atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang
disetorkan.
ü 100%
dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang bayar
·
Fungsi SKPKB
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang
menurut SPT-nya
b. Sarana untuk mengenakan sanksi
c.
Alat untuk menagih
2.
Surat Ketetapan Pajak
Nihil
·
Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal
1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak
sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
·
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
3.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan .Penerbitan SKPKBT ini didasarkan pada :
·
Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan
ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT ini
dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa
pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
·
Hasil penelitian atau putusan
pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang
dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak
pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT
ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya
bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar
4.
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Dirjen
pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
·
Hasil penelitian terhadap kebenaran
pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak (pasal 17 UU KUP) terdapat
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
·
Hasil pemeriksaan terhadap surat
pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang diabayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP)
·
Hasil pemeriksaan terhadap
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 17B UU KUP) terdapat
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar