Seiring dengan perubahan
ekonomi di Indonesia, besarnya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.PTKP atau Penghasilan Tidak
Kena Pajak merupakan pengurang bagi penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak
orang pribadi, untuk wajib pajak badan seperti perseroan terbatas, CV, yayasan,
lembaga, dan badan lain tidak dapat menggunakan PTKP.
Menururt Darwis (2012) perubahan
PTKP ini merupakan strategi dari pemerintah untuk menekan tingkat inflasi yang
terus merangkak naik dan untuk memberikan stimulus konsumsi domestik sehingga
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun perkembangan perubahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak dari masa ke masa yaitu :
Periode 1 Januari 1984 s/d 31
Desember 1993
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 8
Tahun 1983, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 960.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 480.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 960.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-
Priode 1 Januari 1994 s/d 31
Desember 1994
Dasar Hukum : Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 1.728.000,-
- Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 480.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamisebesar Rp. 1.728.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-
Periode 1 Januari 1995 s/d 31
Desember 1998
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 10
Tahun 1994, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak (WP) sebesar Rp. 1.728.000,-
- Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 864.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 1.728.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 864.000,-
Periode 1 Januari 1999 s/d 31 Desember
2000
Dasar Hukum : Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-
Periode 1 Januari 2001 s/d 31
Desember 2004
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 17
Tahun 2000, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-
Periode 1 Januari 2005 s/d 31
Desember 2005
Dasar Hukum : Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp.12.000.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 12.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-
Periode 1 Januari 2006 s/d 31
Desember 2008
Dasar Hukum : Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 13.200.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 13.200.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-
Periode 1 Januari 2009 s/d 31
Desember 2012
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 36
Tahun 2008, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.320.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.320.000,-
Periode 1 Januari 2013 s/d 31
Desember 2014
Dasar Hukum : Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 2.025.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 2.025.000,-
Sejak 1 Januari 2015
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor
122/PMK.010/2015, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 3.000.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 3.000.000,-
Dari uraian diatas, dengan adanya
perubahan kenaikan PTKP pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli
masyarakat dan sebagai intensif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat
didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Sumber :
1. Pemeriksaanpajak.com
2. http://www.mumyls.com/2012/11/ptkp-dari-masa-ke-masa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar