Pengertian
Pajak Menurut Para Ulama, sebagai berikut :
Pengertian
Pajak Menurut Pendapat Yusuf Qardhawi adalah
kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada
negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan
hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk
merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang
ingin dicapai oleh negara.
Menurut Gazi Inayah, Pengertian Pajak ialah
kewajiban unuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat
berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Dalam hal ini
Ketentuan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan si pemilik harta dan
digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi
tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
Abdul Qadim Zallum mengungkapkan
bahwa Pengertian Pajak merupakan harta yang diwajibkan oleh Allah SWT
kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran
yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitu mal tidak ada uang atau
harta.
Berdasarkan Pengertian pajak diatas, terdapat lima
unsur pokok yang merupakan unsur penting yang harus terdapat dalam
ketentuan pajak menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
1. Diwajibkan oleh Allah swt.
2. Objeknya adalah harta (al-Mal).
3. Subjeknya kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), dalam
hal ini tidak termasuk non-Muslim.
4. Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka (kaum
muslim) saja.
5. Diberlakukan karena adanya kondisi darurat
(khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri.
Kelima unsur dasar tersebut, sejalan dengan
prinsip-prinsip penerimaan negara menurut Sistem Ekonomi Islam, yaitu harus
memenuhi empat unsur :
1. Harus adanya nash (Alquran dan Hadis) yang
memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2. Adanya pemisahan sumber penerimaan pajak dari kaum
Muslim dan non-Muslim.
3. Sistem pemungutan pajak dan zakat haruslah menjamin
bahwa hanya golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban
utama.
4. Adanya tuntutan kepentingan umum.
Dari Definisi
yang diungkapkan diatas, jelas terlihat Pajak adalah kewajiban yang
datang secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri (penguasa atau
pemerintah) sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, karena kekosongan atau
kekurangan harta atau kekayaan, dapat dihapus jika keadaan harta atau kekayaan
sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya dan harus
digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum,
sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih
besar jika hal itu dilakukan.
Sekian ulasan mengeni pengertian pajak dalam islam,
semoga tulisan saya mengenai pengertian pajak dalam islam dapat bermanfaat.
Sumber: Buku yang dipakai dalam Penulisan Pengertian Pajak Dalam Islam :
– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Yang
Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Gambar Pengertian Pajak Dalam Islam