1. Umum
Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.
Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.
2. Syarat-syarat Penghapusan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa:
a. NPWP dapat dihapuskan apabila:
i. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
ii. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
iii. Warisan yang sudah selesai dibagi.
iv. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa:
a. NPWP dapat dihapuskan apabila:
i. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
ii. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
iii. Warisan yang sudah selesai dibagi.
iv. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
v. Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha
v. Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha
Tetap.
vi. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak
vi. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak
memenuhi syarat
lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
b. PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah
i. Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain
ii. Bubar
iii. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
iv. Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran
b. PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah
i. Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain
ii. Bubar
iii. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
iv. Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran
bruto untuk pengusaha
kecil.
3. Tata Cara Penghapusan
Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak ,yaitu dengan cara :
a) Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor
penyuluhan
pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data
wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah :
i. Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah :
i. Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya
dalam hal wajib pajak meniggal dunia.
ii. Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.
ii. Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.
b)
Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan
pajak dimana wajib pajak
terdaftar dalam hal :
i. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau
i. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau
fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian
Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan
dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris
tidak dapat ditemukan.
ii. Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
ii. Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
tetap.
iii. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
iii. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
c)
Menyertakan lampiran :
i. Untuk penghapusan NPWP Perseorangan
• Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal
i. Untuk penghapusan NPWP Perseorangan
• Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal
dunia.
• Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP
• Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP
suami,apabila menyangkut wanita kawin.
• Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut
• Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut
tentang warisan yang telah selesai dibagi.
• Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri.
ii. Untuk penghapusan NPWP badan
• Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut
• Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri.
ii. Untuk penghapusan NPWP badan
• Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut
pembubaran.
• Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak
• Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak
memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.
d)
Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya.
e)
Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya
dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih
lagi, karena:
• Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau
• Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau
tidak mempunyai ahli waris.
• Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
• Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
• Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan
• Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
• Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
• Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar