Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 24 September 2016

PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK



1.    Umum
       Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.

2.    Syarat-syarat Penghapusan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa:
a.   
NPWP dapat dihapuskan apabila:
i.    Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
ii.   Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
iii.  Warisan yang sudah selesai dibagi.
iv.  Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang
       berlaku.
v.    Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha
       Tetap.
vi.   Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak
       memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.
b.    PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah
i.   
 Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain
ii.    Bubar
iii.   Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
iv.   Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran
       bruto untuk pengusaha kecil.

3.    Tata Cara Penghapusan
Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak ,yaitu dengan cara :
a)    Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor
penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah :
i.    Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya
      dalam hal wajib pajak meniggal dunia.
ii.   Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.

b)    Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak    dimana wajib pajak terdaftar dalam hal :
i.    Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau
      fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan
      dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
ii.   Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
      tetap.
iii.  Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

c)    Menyertakan lampiran :
i.    Untuk penghapusan NPWP Perseorangan
•    Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal
      dunia.
•    Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP
      suami,apabila menyangkut wanita kawin.
•    Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut
      tentang warisan yang telah selesai dibagi.
•    Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri.
ii.  Untuk penghapusan NPWP badan
•    Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut
      pembubaran.
•    Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak
     memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.

d)    Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya.

e)    Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena:
•    Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau
      tidak mempunyai ahli waris.
•    Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
•    Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
•    Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar