Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 12 September 2016

Macam-Macam Tarif Pajak

Tarif pajak proposional atau sebanding Tarif pajak proposional atau sebanding adalah besarnya sama seberapapun besarnya PKP (penghasilan kena pajak) maksudnya tarif pajak proposional menggunakan persentasi tetap seberapapun jumlah objek pajak.
Jadi bisa digabarkan bahwa besar pajak proposional berbanding lurus dengan jumlah objek pajak. Contohnya saja seperti pajak PPn (pajak pertambahan nilai) 10% dan PBB (pajak bumi dan bangunan) 0,5%  dari seberapapun jumlahnya.

Tarif pajak progresif

Tarif pajak progresif adalah pajak yang semakin naik apabila pengenaan pajaknya semakin banyak. Contoh dari pajak progresif adalah pajak penghasilan (PPh) yang telah ditentukan sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar 0 sampai Rp 50.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 5% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan 6%.

Macam Macam Tarif Pajak Menurut Para Ahli Beserta Contohnya
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 15% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan 18%.

Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 25% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan %.

Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 500.000.000 sampai Rp …  maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 30% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan %.

Tarif pajak tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap.

Contohnya adalah paajak materai atau bea materai yang besar tarifnya tidak berubah dengan tariff senilai Rp 3.000 atau Rp 6.000.

Tarif pajak regresif atau pajak degresif 

Tarif pajak regresif atau pajak degresif  adalah tarfi pajak yang dimana persentasinya akan semakin kecil atau berkurang ketika jumlah objek yang akan dipajakan semakin besar atau PKP (penghasilan kena pajak) .

Contohnya saja seperti bea cukai. Hal ini dimaksudkan untuk memicu agar lebih meningkatkan perdagangan ingternasional (ekspor dan impor).

Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara 0 sampai Rp 25.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 15%

Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 25.000.000  sampai Rp 50.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 12, 5%

Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 50.000.000  sampai  Rp 100.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 10%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar