TIMBULNYA HUTANG PAJAK
ada 2 ajaran yang mengatur tmbulnya
utang pajak :
1. Ajaran
Formil
utang pajak
timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini
diterapkan pada officila assessment system.
2. Ajaran
materil
utang pajak
timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu
keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus
karena pembayaran yang dilakukan ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak
dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu
kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan
pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak
sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak
lainnya yang terutang.
3. Daluwarsa (Daluwarsa diantikan
sebagai daluwarsa penagihan).
Daluwarsa atau lewat waktu athlah sebagai salah satu
sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau
kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang
ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa
setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih
lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya
tetapi karenaditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap
pokokpajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan
pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuanganWajib
Pajak.
PENAGIHAN
PAJAK
Penagihan
pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang
yang telah disita.
Penagihan pajak dibedakan
menjadi dua jenis:
–
Penagihan Pajak Pasif, yaitu penagihan pajak yg
dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK
Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang
lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka akan
dilaksanakan:
–
Penagihan Pajak Aktif, merupakan kelanjutan
penagihan pajak pasif dmn fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan
lelang.
Dasar penagihan pajak
-
Dasar (Objek) Penagihan Pajak (menurut UU KUP pasal
18) adalah:
-
Surat Tagihan Pajak (STP).
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT).
-
Surat Keputusan Pembetulan.
-
Surat Keputusan Keberatan.
-
Putusan Banding.
Yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah Jika dalam jangka waktu
30 hari sejak diterbitkan tidak dilunasi oleh wajib pajak. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Keuangan
Subjek penagihan pajak
Subjek
Yang Ditagih adalah Penanggung Pajak:
-
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yg bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Penanggung pajak orang pribadi adalah: wajib
pajak, kuasanya, ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta
peninggalan.
-
Penanggung pajak bagi anak yang belum dewasa
atau orang yang berada dalam pengampuan adalah: wali anak atau pengampunya.
-
Penanggung pajak badan adalah: para direksi,
dewan komisaris, kuasa, mereka yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perusahaan (misalnya: mereka yang berkuasa, menanda tangani cek, menanda
tangani kontrak, dan para pemegang saham pengendali.
Objek dan pelaksana penagihan
Objek Yang Ditagih adalah Utang Pajak yakni jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan
pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan. Dalam hal timbul
tindakan penagihan pajak maka utang pajak tersebut ditambah dengan biaya
penagihan.
-
Biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan
Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lain-lain sehubungan dengan penagihan pajak.
Pelaksana
Penagihan Pajak adalah Jurusita Pajak:
-
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan
penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus, pemberitahuan surat
paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Saat penagihan pajak adalah
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran ada jumlah yang tidak atau kurang
dibayar.
Daluarsa penagihan pajak
Daluarsa
penagihan pajak adalah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau sejak
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Daluarsa penagihan tertangguh
apabila:
-
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
-
Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak,
seperti diajukannya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak,
diajukannya permohonan keberatan, atau WP melaksanakan pembayaran sebagian
utang pajaknya.
-
Diterbitkannya SKPKB/SKPKBT lewat masa 10 tahun
jika WP dipidana dibidang perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar