Pajak adalah pungutan wajib
yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan
merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah
untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan
berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007,
pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban
untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu
warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih
dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik
karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan
lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah
wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari
total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja
tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh
retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah
uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak
merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi
ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung
menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa
perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi
keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang
negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme
perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Perspektif Pajak via staticflickr.com
Sebagai sumber pendapatan utama negara,
pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum.
Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif,
yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya
sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik
(masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2
situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya
suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada
negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak
tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan
undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi
petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai
pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Pajak memiliki peranan yang signifikan
dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber
pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan,
termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai
beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan
keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak
ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran
negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara
yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan
pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan
atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi
mengatur tersebut antara lain:
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan
dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan
kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi,
pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau
deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar
dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan
fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia
saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang
pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di
Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar
pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta
pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut,
Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Jenis Pajak via mmbiztoday.com
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut
pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan
berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak
yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau
perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut
secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau
perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya:
pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan
bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang
diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan
pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat
jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus
ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan
kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan
pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang
dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu
sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.
Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak
lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang
dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen
Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar
di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semua pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan
pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor
Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar