Batas Waktu atau Jatuh Tempo Pelaporan SPT
Batas Waktu atau jatuh tempo SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya, jadi batas waktu penyampaian spt tahunan orang pribadi tahun pajak 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016
Batas Waktu atau jatuh tempo SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya, jadi batas waktu penyampaian spt tahunan badan tahun pajak 2015 adalah tanggal 30 April 2016
Bagaimana jika pada tanggal jatuh tempo tersebut adalah hari libur nasional atau bukan hari kerja? Biasanya Kantor Pelayanan Pajak akan tetap buka walaupun pada hari libur khusus untuk spt tahunan.Batas waktu pelaporan SPT Masa :
- PPh Pasal 21/26, 23/26, 25, 15 dan 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh : PPh Pasal 21 masa februari 2016 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 Maret 2016 .
- PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bea Cukai adalah hari kerja terakhir minggu berikutnya
- PPh Pasal 22 bendahara pemerintah adalah tanggal 14 bulan berikutnya
- PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu adalah tanggal 20 bulan berikutnya
- PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan adalah tanggal 14 bulan berikutnya
- PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan adalah tanggal 20 bulan berikutnya
- PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM untuk Wajib Pajak Kriteria terentu adalah pada tanggal 20 setelah masa pajak terakhir
contoh :
SPT Masa PPN Februari 2016 paling lambat dilaporkan 31 Maret 2016.
SPT Masa PPN Maret 2016 paling lambat dilaporkan 30 April 2016
Batas Waktu atau Jatuh Tempo Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas Waktu Penyetoran pajak atas kurang bayar SPT Orang Pribadi atau Badan adalah Sebelum spt tersebut dilaporkan. Artinya Jika SPT Tahunan tersebut statusnya kurang bayar maka atas kurang bayar pajak tersebut harus disetorkan terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
Batas Waktu penyetoran pajak untuk PPh Pasal 21,22 dan 23 adalah tanggal 10 Bulan berikutnya.
Contoh: Penyetoran PPh Pasal 21 Masa Februari 2016 harus dilakukan paling lambat tanggal 10 Maret 2016
Batas Waktu Penyetoran pajak untuk SPT Masa PPN dan PPnBM adalah akhir bulan berikutnya sebelum spt masa dilaporkan. Contoh : Penyetoran SPT Masa PPN Februari 2016 harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2016.
Batas Waktu Penyetoran Pajak SPT Masa ataupun Tahunan
Tanggal 10 Bulan Berikutnya :
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 15 (pemotongan)
- PPh Pasal 4 ayat 2 (pemotongan)
- PPh Pasal 22 (Pemungut tertentu)
- PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur/agen yang dipungut wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas
- PPh Pasal 15 (Setor sendiri)
- PPh Pasal 4 ayat 2 (Setor sendiri)
- PPh Pasal 25 Angsuran (WP OP dan Badan)
- PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)
- PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean
- PPN atau PPN dan PPnBM (Pemungut non bendaharawan)
- PPh Final PP 46 ( 1% dari Peredaran bruto atau omset)
- PPN atau PPN dan PPnBM dari Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PPN atau PPN dan PPnBM Bendaharawan
- PPN atau PPN dan PPnBM yang pungutannya dilakukan oleh pejabat penandatanganan surat perintah membayar sebagai pemungut PPN
- PPh Pasal 22 bendaharawan pemerintah
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor oleh Bea Cukai
- PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak kriteria tertentu
- PPh Pasal 21,23,15, 4 ayat 2, PPN dan PPnBM untuk WP Kriteria tertentu
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan
- PPh Pasal 22 Pertamina
Akibat atau Sanksi yang diterima jika tidak melaporkan spt masa/tahunan tepat waktunya dan/atau terlambat menyetorkan kekurangan pembayaran pajak :
UU KUP Pasal 7 ayat 1 :Bahasa sederhananya
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Tidak atau terlambat melaporkan :
- SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-
- SPT Masa Selain PPN (PPh 21,22,23,25,15 dan 4 ayat 2) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000,-
UU KUP Pasal 9 ayat 2aContoh :
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
PT A menyetorkan pajak atas pph pasal 21 masa februari pada tanggal 11 Maret 2016 sebesar Rp 1.000.000,- . Karena tanggal jatuh tempo penyetoran spt masa adalah tanggal 10 bulan berikutnya maka PT A terlambat menyetorkan pajak yang terutang dan diterbitkan Surat Tagian Pajak (STP) sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari Rp 1.000.000,- maka nilai STP nya adalah 2% x Rp 1.000.000,- = Rp 20.000,- . Disinilah pengertian bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan yaitu walaupun lewat satu hari saja maka dianggap satu bulan.
Bagaimana jika pada tanggal jatuh tempo atau tanggal batas akhir penyetoran atau pelaporan spt masa adalah hari sabtu ( kantor pajak tutup ) atau hari libur nasional :
Pelaporan atau penyetoran dapat dilakukan satu hari kerja berikutnya dan dianggap melapor dan/atau menyetor pajak tepat waktu.
Contoh :
- Tanggal 10 adalah hari rabu dan hari tersebut adalah hari libur nasional. Wajib pajak dapat menyetorkan pph 21 masa pada tanggal 11 ( 1 hari kerja berikutnya ) dan dianggap tidak terlambat menyetorkan (tidak dikenai sanksi)
- Tanggal 20 adalah hari sabtu , jika wajib pajak melapor spt masa pph pasal 21 hari senin tanggal 22 maka pelaporan wajib pajak dianggap tepat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar