Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang
bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan
dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti
bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam
peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp.3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp.3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
|
Rp.3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
Rp. 15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
|
Rp. 9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
Rp.3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5% x Rp.3.024.000,00
|
Rp.151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
Rp. 50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
Rp. 60.000,00
|
|
|
|
Rp. 261.200,00
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
Rp.2.762.800,00
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
12 x Rp.2.762.800,00
|
|
Rp.33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
Rp.24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
Rp. 2.025.000,00
|
|
|
|
Rp.26.325.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
|
Rp. 6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
Rp. 6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5% x Rp.6.828.000,00
|
Rp. 341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
Rp.341.400,00 : 12
|
|
Rp. 28.452,00
|
Catatan:
· Biaya Jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang
mempunyai jabatan ataupun tidak.
·
Contoh di atas berlaku apabila pegawai
yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan
belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan
Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.142,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar