Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 19 Januari 2017

CONTOH MENGHITUNG PPh PASAL 21 TAHUN 2013



Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp.3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji

Rp.3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

Rp.     15.000,00
Premi Jaminan Kematian

Rp.       9.000,00
Penghasilan bruto

Rp.3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


    5% x Rp.3.024.000,00
Rp.151.200,00

2. Iuran Pensiun
Rp.  50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
Rp.  60.000,00



 Rp.   261.200,00
Penghasilan neto sebulan

 Rp.2.762.800,00
Penghasilan neto setahun


12 x Rp.2.762.800,00

Rp.33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
Rp.24.300.000,00

- tambahan WP kawin
Rp.  2.025.000,00



Rp.26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp.  6.828.600,00
Pembulatan

Rp.  6.828.000,00
PPh terutang


5% x Rp.6.828.000,00
Rp.     341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


Rp.341.400,00 : 12

Rp.       28.452,00

Catatan:
·      Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·           Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.142,00















Tidak ada komentar:

Posting Komentar