Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 17 Januari 2017

PEMOTONG, WAJIB PAJAK PPh PASAL 21 & OBJEK PAJAK PPh PASAL 21



A.    Pengertian PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.

B.     Pemotong Dan Wajib Pajak Pph Pasal 21
Pihak sebagai pemotong pph pasal 21 antara lain:
a.         Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan.
b.         Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasadan kegiatan
c.         Dana pensiun dan badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain.
d.        Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
e.         Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi massa,organisasi sosial politik dan organisasi lainnya sebagai pembayar gaji,upah, honorarium atau imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
f.          Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work shop, pendidikan khusus, pelatihan, pemagangan, pertunjukan, olah raga dan lainnya.

Pihak yang dipotong pph pasal 21
Pihak yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan , jasa atau kegiatan, antara lain :
1.         Pejabat Negara, Pegawai Negeri
2.         Pegawai, Tenaga Lepas, Penerima Honorarium, Penerima upah, upah harian, upah mingguan, upah borongan, upah satuan, hadiah, bea siswa dan lainnya.

C.      Obyek pajak PPh Pasal 21

Penghasilan yg dipotong pph pasal 21adalah:

a.         Penghasilan yang sifatnya teratur.berupa gaji, uang pensiun bulanan, tunjangan-tunjangan, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
b.         Penghasilan yang sifatnya tidak teratur  berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, penghasilan lainnya.
c.         Upah harian, upah mingguan, upah satuan / borongan
d.        Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, uang tunjangan haritua, uang pesangon dan sejenisnya
e.         Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi, bea siswa
f.          Imbalan kepada tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris dan penilai.
g.         Imbalan lain-lain, yang diterima oleh jasa kepanitiaan, penemu pesanan, penemu langganan, peserta perlombaan, seniman, olahragawan, pengajar, peterjemah, pengarang, peneliti, dan lain-lainnya.

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong pph 21 (bukan obyek)
1.         Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa dan asuransi beasiswa
2.         Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang PPh-nya final dan yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan
3.         Iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.         Kenikmatan berupa pajak yg ditanggung pemberi kerja.
5.         Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dan badan atau lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar