A.
Pengertian
PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang
pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.
B.
Pemotong Dan Wajib Pajak Pph Pasal 21
Pihak sebagai pemotong pph pasal 21 antara lain:
a.
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan.
b.
Bendaharawan pemerintah yang
membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan
pekerjaan, jasadan kegiatan
c.
Dana pensiun dan badan lain yang membayarkan uang pensiun
dan pembayaran lain.
d.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
e.
Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
massa,organisasi sosial politik dan organisasi lainnya sebagai pembayar
gaji,upah, honorarium atau imbalan lainnya sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
f.
Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work
shop, pendidikan khusus, pelatihan, pemagangan, pertunjukan, olah raga dan
lainnya.
Pihak yang dipotong pph pasal 21
Pihak yang dipotong PPh
Pasal 21 adalah orang pribadi yang menerima penghasilan
sehubungan dengan
pekerjaan , jasa atau kegiatan, antara lain :
1.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri
2.
Pegawai, Tenaga Lepas, Penerima Honorarium, Penerima upah,
upah harian, upah mingguan, upah borongan, upah satuan, hadiah, bea siswa dan
lainnya.
C.
Obyek
pajak PPh Pasal 21
Penghasilan yg dipotong
pph pasal 21adalah:
a.
Penghasilan yang sifatnya teratur.berupa gaji, uang pensiun
bulanan, tunjangan-tunjangan, bea siswa, premi asuransi yang dibayar
pemberi kerja
b.
Penghasilan yang sifatnya tidak teratur berupa
jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya,
penghasilan lainnya.
c.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan / borongan
d.
Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, uang tunjangan
haritua, uang pesangon dan sejenisnya
e.
Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi, bea siswa
f.
Imbalan kepada tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris dan penilai.
g.
Imbalan lain-lain, yang diterima oleh jasa kepanitiaan,
penemu pesanan, penemu langganan, peserta perlombaan, seniman,
olahragawan, pengajar, peterjemah, pengarang, peneliti, dan lain-lainnya.
Tidak
termasuk penghasilan yang dipotong pph 21 (bukan obyek)
1.
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa dan asuransi beasiswa
2.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali
yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang PPh-nya final dan
yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan
3.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yang dibayar
oleh pemberi kerja.
4.
Kenikmatan berupa pajak yg ditanggung
pemberi kerja.
5.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dan badan
atau lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar