1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.
2. Log in Akun
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum
log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka
akan muncul tampilan seperti ini:
Klik link aktivasi yang disediakan
3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
- Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum)
serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di
bawah ini.
- Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.
Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
- Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
- Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
Isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan data KTP yang masih berlaku.
PENTING!!! Aplikasi NPWP Online akan secara otomatis memilihkan kantor pajak atas data KTP Anda (Misalkan untuk KTP Blitar maka akan dipilih KPP Pratama Blitar).
Dan kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam
KTP. Jadi pastikan alamat yang Anda masukkan benar dan jelas.
Tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
Alamat usaha bisa sama dengan
data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data
nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no
HP Anda.
pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
Untuk step ini Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB)
kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"
Dann...
Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda,
silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN
DAN PROSES PERMOHONAN".
4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di
situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit
kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum
muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.
Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:
Dan proses pendaftaran selesai.
Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari.
Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan
Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka
waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail,
maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk
kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai
dengan alamat tempat Anda tinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar