Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 04 Oktober 2016

KETENTUAN & LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN NPWP ONLINE

Ketentuan Pendaftaran NPWP Online

  1. Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara elektronik, yaitu dengan meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
  5. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
  7. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. 
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online

1. Daftar Akun

Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
pajak efiling menu daftar
Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.

2. Log in Akun

pajak efiling menu log in

 
Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
pajak efiling belum aktivasi
Klik link aktivasi yang disediakan
pajak efiling aktivasi email

pajak efiling aktivasi berhasil

3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik

Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
  • Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.
pajak efiling cara isi formulir


Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.

pajak efiling cara isi formulir identitas

Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)

pajak efiling cara isi formulir sumber penghasilan

Isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan data KTP yang masih berlaku.
PENTING!!! Aplikasi NPWP Online akan secara otomatis memilihkan kantor pajak atas data KTP Anda (Misalkan untuk KTP Blitar maka akan dipilih KPP Pratama Blitar). Dan kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Jadi pastikan alamat yang Anda masukkan benar dan jelas.
pajak efiling cara isi formulir alamt tempat tinggal domisili

Tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah
pajak efiling cara isi formulir alamt tempat tinggal ktp


Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.
pajak efiling cara isi formulir alamat tempat usaha


pilih tanggungan dan penghasilan bulanan
pajak efiling cara isi formulir tanggungan dan besar penghasilan


Untuk step ini Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"


pajak efiling cara isi formulir metode pengiriman berkas



Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".
pajak efiling persetujuan

4.Mengirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.
pajak efiling cara mengirim berkas


Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini
pajak efiling cara mengirim token email
Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:
pajak efiling cara memasukkan token kirim

Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:


pajak efiling tanda sudah berhasil

Dan proses pendaftaran selesai.

Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar