Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2000 Angka 10 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pengertian SPT (surat pemberitahuan adalah) surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Macam-macam
Pajak
Terdapat dua Jenis SPT
a.
SPT (Surat Pemberitahuan) Masa
SPT (Surat Pemberitahuan) Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang
terutang dalam suatau masa pajak pada suatu saat.
b.
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan
dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.
Pengisian
& Penyampaian SPT
# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah,
dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
Fungsi
SPT Surat Pemberitahuan
a.
Bagi Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak;
- Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- Melaporkan harta dan kewajiban;
- Melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut terhadap wajib pajak pribadi atau badan dari suatu masa pajak.
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak;
- Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- Melaporkan harta dan kewajiban;
- Melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut terhadap wajib pajak pribadi atau badan dari suatu masa pajak.
b.
Bagi Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan
penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang :
- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.
Bagi Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar