Pengertian
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak |
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan
untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit,
9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan
kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan
apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan
(pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat,
sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Dasar Hukum Pembuatan NPWP
Kewajiban
pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
2007. Namun, tidak semua orang bekerja wajib memiliki NPWP. Pengecualian
bagi yang memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp2.000.000 tidak perlu repot
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ataupun terbebani dengan Kewajiban Pajak
Penghasilan ini. Namun, tahun 2015 ini, pemerintah juga berencana
menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24 juta per tahun
menjadi Rp 36 juta per tahun alias Wajib Pajak dengan pendapatan bulanan
Rp3.000.000 tidak perlu terbebani oleh pajak.
Fungsi NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan dalam
pengawasan
administrasi perpajakan.
Pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai
subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP,
harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah
persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau
diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha
tertentu.
Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya
sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP
secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling
lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
– Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan
wajib pajak
badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat
usaha mulai
dijalankan.
– Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan
suatu usaha atau tidak
melakukan
pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu
bulan yang
disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib
mendaftarkan
diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib
pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi
perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar