Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 07 Oktober 2016

PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah :
Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :
  • menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
  • mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).
  • melakukan usaha perdagangan.
  • memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP)
  • memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000,-.
  2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun  tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,-. dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
  3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak 
Apabila Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka mempunyai beberapa kewajiban dalam bidang perpajakan, yaitu antara lain :

  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
  • Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
  • Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat pada akhir bulan berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar